Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kukar Perkuat Penggunaan Bahasa Baku dan Arsip Digital Lewat Sosialisasi Bersama Balai Bahasa Kaltim

331
×

Kukar Perkuat Penggunaan Bahasa Baku dan Arsip Digital Lewat Sosialisasi Bersama Balai Bahasa Kaltim

Share this article
Sosialisasi Penggunaan Bahasa Dalam Naskah Dinas Dan Produk Hukum Oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Serta Pendamping Pengelolaan Arsip Serikandi Pada Bagian Oleh Diarpus Dilingkungan Sekretariat Daerah Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Sosialisasi Penggunaan Bahasa Dalam Naskah Dinas Dan Produk Hukum Oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Serta Pendamping Pengelolaan Arsip Serikandi Pada Bagian Oleh Diarpus Dilingkungan Sekretariat Daerah Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pengelolaan Arsip SRIKANDI, bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kukar melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, bertepat di ruangan serba guna kantor Bupati Kukar, pada Rabu (26/11/2025).

Dalam sambutannya, Dafip menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah dinas serta pendampingan pengelolaan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI merupakan dua aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berstandar.

Dafip menjelaskan pilar utama untuk menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang tertib, lugas, dan eksplisit, sesuai amanah Perpres No. 95 Tahun 2018 dan Permendagri No. 4 Tahun 2021.

Dafip juga menyampaikan rasa bangga atas penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Menurutnya, posisi strategis Kalimantan Timur terutama Kukar yang menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tanggung jawab besar dalam menjaga identitas bangsa.

“IKN adalah mercusuar peradaban Indonesia yang memadukan modernitas dengan identitas budaya. Penguatan bahasa Indonesia menjadi bagian dari kesiapan kita menyongsong pembangunan IKN,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan instrumen pemersatu bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009. Karena itu, pengutamaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan Kukar harus mampu menjadi contoh nasional.

Implementasi Trigatra Bangun Bahasa mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing menjadi komitmen yang harus dijaga bersama.

Dafip menekankan pentingnya penyeragaman pemahaman dalam penggunaan bahasa baku pada seluruh naskah kedinasan. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi pemerintahan.

Selain itu, pengelolaan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI wajib dilakukan secara disiplin, seragam, dan sesuai kaidah kearsipan modern.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas ASN dalam praktik bahasa dan tata kelola arsip, sekaligus memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Mari kita tegaskan bahwa kita adalah ASN yang berakhlak dan bangga melayani bangsa,” pungkasnya. (*van)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *