Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKARHeadline

43 Ribu Pelaku UMKM di Kukar Kantongi Izin Usaha

258
×

43 Ribu Pelaku UMKM di Kukar Kantongi Izin Usaha

Share this article
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin
Example 468x60

KUKAR: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya agar para pelaku UMKM di Kukar memiliki izin usaha atau legalitas usaha guna mempermudah pengembangan usaha mereka dan meningkatkan daya saing.

Berbagai langkah telah dilakukan oleh DiskopUKM, termasuk jemput bola ke desa, kelurahan, dan kecamatan di Kukar, untuk membantu pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, menyatakan bahwa dari 59.120 pelaku UMKM di Kukar, baru sekitar 43.000 yang memiliki NIB atau izin usaha mikro kecil, atau surat keterangan usaha dari kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Masih ada sekitar 16.000 pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha, dan itu menjadi target DiskopUKM tahun ini untuk menyelesaikan kekurangan ini,” jelas Fathul.

Setiap bulan, DiskopUKM menjalankan program fasilitasi kemudahan perizinan berusaha, dengan mengundang seluruh kecamatan yang warganya belum memiliki izin usaha untuk dibuatkan NIB. Kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar memungkinkan layanan ini dilakukan langsung di tempat.

“Kami datangi pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan langsung membuatkan NIB mereka. Layanan izin berusaha juga tersedia setiap hari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun DiskopUKM,” tambahnya.

Sebanyak 16.000 pelaku usaha yang belum memiliki izin tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kukar, belum termasuk pelaku usaha baru. DiskopUKM juga melakukan pendataan untuk memberikan legalitas usaha serta menjaring pelaku usaha baru, sehingga setiap bulan data pelaku usaha terus bertambah.

“Kami berharap agar pelaku usaha di Kukar bisa memiliki NIB untuk mempermudah pengembangan usaha mereka. Kami juga mendorong pelaku usaha baru untuk memiliki legalitas usaha,” tutup Fathul. (adv/dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *