Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKARKUTAI KARTANEGARA

152 Berkas Arsip Di DPMD Kukar Dimusnahkan

219
×

152 Berkas Arsip Di DPMD Kukar Dimusnahkan

Share this article
44e0216f 3bc4 4556 9cee 4f00ea991ff5
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bidang Hukum memusnahkan arsip DPMD Kukar dari tahun 2016 sampai 2010, kurang lebih ada 5 box arsip yang terdiri dari 152 berkas.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor DPMD Kukar, Senin (11/8/2025), dengan dihadiri Kepala DPMD Kukar Arianto, Plt Kepala Diarpus Kukar Rinda Desianti, perwakilan Inspektorat, serta Bidang Hukum, dan dihadiri jajaran DPMD Kukar.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan arsip tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip bersama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat, serta Bidang Hukum.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, kegiatan ini berlangsung sebagai wujud komitmen dalam penataan dan penyusutan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan dokumen yang telah habis retensinya dimusnahkan secara sah dan tertib administrasi. Kehadiran unsur pengawasan dan bidang hukum menjadi jaminan transparansi serta akuntabilitas proses, sehingga seluruh tahapan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

“Kami bersama dengan Diarpus Kukar tim pemusnah arsip Kutai Kartanegara melakukan pemusnahan arsip tahun 2016 sampai 2010 di DPMD Kukar. Jadi sesuai kriteria dan persyaratan itu kita di DPMD sudah dinyatakan cukup syarat untuk memusnahkan kurang lebih ada 5 box arsip yang terdiri dari 152 berkas, ” ungkap Arianto.

Ia menuturkan, bahwa dalam tata kelola arsip yang disampaikan oleh Plt Kepala Diarpus Kukar, salah satu tata kelola arsip itu adalah pemusnahan arsip yang ibaratnya ada ketentuan sudah dipenuhi untuk dimusnahkan, jadi kami setelah menata kelola arsip ini untuk memilah dan mengklasifikasi jenis-jenis arsip yang ada di DPMD, maka ada yang sesuai ketentuan ada yang musti kita musnahkan.

“Ini yang kita usulkan dan Alhamdulillah usulan kita disetujui pada hari ini, ” imbuhnya.

Ia menyebutkan, arsip yang dimusnahkan ini ada penilaian, kita lihat yang pertama arsip ini yang memang layak atau yang sudah masa atau kegiatannya itu sudah tidak ada kaitannya lagi atau sudah selesai, kemudian masa berlaku arsipnya itu sudah cukup dan umur arsip sudah bisa dimusnahkan.

“Ini yang kita sampaikan kepada Diarpus Kukar, maka ketika itu kita dapatkan ada dokumen arsipnya atau berkasnya di DPMD kita usulkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pengelolaan arsip di DPMD Kukar, kita mengikuti apa yang sudah sesuai ketentuan tentang pengelolaan arsip, kita juga ada tim pengelola arsip yang setiap tahun arsip ini ditata.

“Mana arsip yang masih berada di bidang-bidang, mana arsip yang sudah kita masukkan ke rekom center, mana arsip yang sudah kita serahkan ke Diarpus Kukar di lembaga kearsipan daerah sudah dilakukan. Tapi kami juga akui, kita masih ada arsip-arsip yang perlu kita detailkan lagi untuk dikeluarkan, ” tandasnya. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *