KUKAR- Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum Kutai Kartanegara berhasil diungkap Polres Kukar. 7 tersangka dengan barangbukti 45 sepeda motor diamankan.
Hal itu terungkap saat Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rahman dan Kasi Humas IPTU Suprapto, menggelar jumpa pers, di halaman Polres Kukar Jum’at (5/4/24).
“Kita berhasil amankan 7 tersangka dengan barang bukti 45 kendaraan roda dua. dari 7 tersangka tersebut, 4 tersangka kita amankan di Kukar yakni RJ, MU, H dan AL, satu perempuan dan tiga orang laki laki. Dua tersangka kita tangkap di Palangkaraya Kalimantan Tengah dengan inisial AH dan A, dan satu orang kita amankan di Lombok Barat dengan inisial A,” ungkapnya.
Sindikat pencuri dengan modus operandi sama dan hasilnya pun di buang ditempat yang sama. “Oleh karena itu kita sebut ini sindikat pencurian sepeda motor yang ada di wilayah Kalimantan dan di Provinsi lain akan dikembangkan.”katanya.
Ooperasi pencurian mereka salah satunya adalah berpura-pura menjadi tukang pijat. Apabila cara bekerjanya dia menjadi tukang pijat keliling menawarkan jasa sebagai tukang pijat dan pada saat situasional bisa dilakukan pencurian dia menghubungi temannya untuk melakukan pencurian tersebut.
“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor silahkan membawa identitas kelengkapan motor untuk di kroscek barang bukti yang kita amankan.” ucapnya seraya menambahkan bahwa kalaupun masih dalam proses lesing silahkan bawa surat keterangan pembiayaan dari kendaraan tersebut dengan STNK serta identitas.(dk1)

















