KUKAR: Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong pada Selasa (7/5/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, dan Kepala Bidang Kepemudaan, Kewirausahaan, dan Kepramukaan (K3) Dispora Kukar, Dery Wardhana.
Sebanyak 11 organisasi kepemudaan di Tenggarong dan sekitarnya turut serta dalam kegiatan ini.
Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar pemuda-pemudi di Kukar memahami isi dari Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, serta mampu menjalankannya dengan baik di masa depan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan memberikan masukan serta solusi terhadap permasalahan daerah masing-masing secara adil.” Ujarnya.
Sementara itu, Kabid K3 Dispora Kukar, Dery Wardhana, menyampaikan bahwa Dispora Kukar telah memfasilitasi kegiatan ini dan membantu Dispora Kaltim agar kegiatan berjalan lancar. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan terutama di bidang kepemudaan.
Dia menekankan pentingnya kehadiran para ketua dan anggota organisasi kepemudaan dalam kegiatan ini, sehingga mereka dapat mengaspirasikan keinginan mereka sendiri berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 8 tahun 2022.
“Dan menjadikannya sebagai program yang dapat diimplementasikan.” tutupnya (adv/dk1)

















