Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Serahkan IHPS I Tahun 2026 kepada DPR, BPK Dorong Sinergi Perbaikan Tata Kelola

207
×

Serahkan IHPS I Tahun 2026 kepada DPR, BPK Dorong Sinergi Perbaikan Tata Kelola

Share this article
Isma Yatun saat menyampaikan IHPS tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta. (Dok. Badan Pemeriksa Kuangan Republik Indonesia)
Isma Yatun saat menyampaikan IHPS tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta. (Dok. Badan Pemeriksa Kuangan Republik Indonesia)
Example 468x60

JAKARTA  – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 menunjukkan bahwa tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar kompleksitas dan keterkaitan antarpermasalahan dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun saat menyampaikan IHPS tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (6/10).

 “Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,” jelas Ketua BPK.

Terkait ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara itu, pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkapkan hilangnya potensi PNBP pada sektor perikanan tangkap.

Selain itu, pada sektor pendidikan, BPK merekomendasikan perbaikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 288 pemerintah daerah. Adapun pada layanan kesehatan, BPK mendorong pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar pembayaran iuran didasarkan pada data yang valid, mutakhir, dan lebih tepat sasaran.

Ketua BPK mengungkapkan, pada semester I tahun 2026, BPK telah merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

BPK juga memberikan opini WTP kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas satu LKKL. Dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua entitas memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

“Selain mendorong perbaikan tata kelola, hasil pemeriksaan BPK turut mendukung upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun. Dari nilai tersebut, Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya ketika pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Dampak pemeriksaan juga tercermin dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sampai dengan semester I tahun 2026, sebanyak 81,4% rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara kumulatif telah menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp163,61 triliun.

BPK berharap DPR dapat memanfaatkan IHPS I Tahun 2026 sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya sekaligus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan lintas sektor untuk memperbaiki kinerja dan efektivitas program pemerintah.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPR, Puan Maharani, para Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Anggota VI BPK, Fathan Subchi, dan para Anggota DPR.

 

(Sumber: bpk.go.id)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *