Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Sebuah Hotel Klandasan Ilir

159
×

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Sebuah Hotel Klandasan Ilir

Share this article
a2ee2670 c8ab 4033 bbb6 7e8cd11fec83
Pelaku yang berhasil ditangkap Polresta atas kasus narkotika. (Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN:  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BNU (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap petugas saat berada di sebuah hotel di kawasan Jl. Ahmad Yani, RT 11, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA, setelah kepolisian menerima laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/OKT/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 14 November 2025.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin menyebut pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket sabu seberat bruto 3,37 gram; 1 unit timbangan digital; 1 bundel plastik klip bening kosong; 2 sendok sabu berbahan sedotan (warna hitam dan hijau); 1 kotak bekas kacamata warna hitam dan 1 unit handphone Vivo 1935 warna iris blue

Pelaku berstatus karyawan swasta dan berdomisili di Jalan Markoni Atas, Klandasan Ilir. Ia diketahui merupakan residivis kasus peredaran sabu pada tahun 2006 dan bebas pada 2011. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial RS alias DE, yang mengakui menerima sabu dari BNU.

Polisi menyebut sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial Ju dengan metode penjejak (tidak bertemu langsung) dan dibayar senilai Rp 8.300.000.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat lebih berani menyampaikan informasi bila ada tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kerahasiaan pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Masyarakat dapat memberikan laporan melalui layanan Call Center 110 Polresta Balikpapan.
Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Balikpapan, sebagai komitmen menjaga keamanan generasi muda dari ancaman narkoba.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *