KUKAR: Setelah melakukan pengembangan kasus narkoba sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua pengedar sabu di Jl. Pesut Gang Murai Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dua tersangka berinisial MSH (30) dan AA (29). Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 81,76 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit HP merk iPhone warna putih, 1 unit HP merk Infinix warna biru, 1 unit HP kecil merk Nokia warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, mengatakan penangkapan dua pengedar sabu di Samarinda. Tersangka berhasil diamankan setelah tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan pengembangan kasus sebelumnya di Tenggarong.
“Kejadian bermula pada hari Selasa, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tim Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan seorang laki-laki bernama SH di Jl. Melak 1, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat kotor 0,94 gram,” ujarnya Minggu (4/8/24).
Setelah dilakukan interogasi, AH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari loket pesut yang berada di Jl. Pesut Gang Murai, Kelurahan Sungai Dama. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Kukar menuju lokasi tersebut untuk melakukan pengembangan.
Pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, tim Opsnal melakukan pemantauan dan terlihat ada dua laki-laki yang sedang berjualan sabu-sabu di loket pesut tersebut. Lalu, pada pukul 01.00 WITA, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Saat melakukan undercover dan belum sempat menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada tim yang melakukan undercover, tim opsnal langsung mengamankan kedua laki-laki yang sedang berjualan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(dk1)

















