BALIKPAPAN: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W. Pelaku menggunakan modus pembelian berulang dengan barcode ganda dan memodifikasi mobil pribadinya untuk menampung BBM hasil curangan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama sekitar satu bulan di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 4,5 Balikpapan.
“Pelaku mulai dicurigai setelah pola pembelian BBM-nya terpantau tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi dasar penyelidikan intensif,” jelas AKP Zeska di Mapolresta Balikpapan, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan dua barcode berbeda, kemudian menyalurkan bahan bakar tersebut ke jeriken menggunakan pompa elektrik modifikasi yang terpasang di dalam mobil.
Aksi W berakhir pada Kamis (11/9/2025) siang, ketika aparat kepolisian memantau langsung aktivitasnya di SPBU dan menangkapnya saat kembali dari lokasi pengisian.
“Setiap kali membeli, pelaku mengisi 35 liter pertalite. Setelah sampai di rumah, BBM itu dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali secara eceran,” ungkap Zeska.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual pertalite tersebut dengan harga Rp20.000 per botol 1,5 liter dan Rp14.000 per botol 1 liter, jauh di atas harga eceran resmi Rp10.000 per liter. Keuntungan antara Rp2.000 hingga Rp2.500 per liter digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan mobil yang dipakai untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Brio hitam KT 1256 HF, satu jeriken berisi 70 liter pertalite, selang bening sepanjang satu meter, pompa elektrik, serta dua barcode yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta,” tegas Zeska.
Menariknya, di hadapan penyidik dan awak media, tersangka mempraktikkan langsung modus yang digunakannya untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken menggunakan alat rakitannya.
Pelaku mengaku menjual bahan bakar hasil curian tersebut di wilayah Graha Indah, Balikpapan Utara. “Mobil itu saya beli kredit buat usaha jual BBM eceran,” tutur W di hadapan wartawan.
Sementara itu, terkait dugaan penggunaan barcode ganda yang memungkinkan pelaku membeli BBM bersubsidi lebih dari batas wajar, polisi menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.(las)

















