KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadwalkan pemusnahan minuman keras (miras) hasil penertiban pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan bahwa pemusnahan miras telah direncanakan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan, Selasa tanggal 30, kita lakukan eksekusi pemusnahan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Rasidi menjelaskan, jumlah miras yang akan dimusnahkan mencapai sekitar 1.490 botol dari berbagai merek dan jenis. Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kukar dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, seluruh barang bukti miras tersebut telah melalui proses administrasi dan siap untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Rasidi menambahkan, kegiatan pemusnahan nantinya akan melibatkan sejumlah pihak terkait. Ia juga mengupayakan agar Bupati Kukar, dapat hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
“Iya, bersama Bupati. Kita upayakan Bupati bisa hadir,” jelasnya.
Kehadiran kepala daerah diharapkan dapat memberikan dukungan moral sekaligus memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban.
Satpol PP Kukar pun mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang perayaan akhir tahun. (*van)

















