Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp 16 Juta

210
×

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp 16 Juta

Share this article
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026). (Dok: kompas.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026). (Dok: kompas.com)
Example 468x60

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) mencapai Rp 16 juta per bulan tidak benar.

Menurut Purbaya, angka tersebut terlalu tinggi dan tidak akan disetujui pemerintah. “Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit aja masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menyetujui usulan tersebut apabila memang diajukan. Purbaya menjelaskan, besaran gaji manajer Kopdes masih dibahas. Nilainya kemungkinan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Meski begitu, ia mengaku belum menerima angka finalnya.

“Sementara itu UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” ucapnya. Purbaya juga meluruskan skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Sebelumnya, muncul informasi pemerintah hanya menanggung bunga kredit. Menurut dia, APBN akan membayar pokok utang sekaligus bunganya.

Total kredit program Kopdes diperkirakan mencapai Rp 240 triliun dengan tenor enam tahun. Skema tersebut membuat pemerintah memperkirakan pembayaran pokok utang sekitar Rp 40 triliun setiap tahun, di luar bunga. “Ya, kita bayar utangnya. Setiap tahun pokoknya jatuh sekitar Rp 40 triliun, ditambah bunganya sedikit,” kata Purbaya.

Purbaya juga menanggapi kekhawatiran dana desa akan berkurang akibat program tersebut. Menurut dia, desa tetap memperoleh manfaat dari keberadaan koperasi. Sebagian dana desa tetap disalurkan seperti biasa. Selain itu, keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada masyarakat desa. Aset koperasi juga akan menjadi milik desa.

Purbaya menambahkan, pemerintah menargetkan pembayaran cicilan pertama program Kopdes dilakukan pada September 2026. Kementerian Keuangan saat ini berkoordinasi dengan BPKP, Danantara, perbankan, dan tim terkait untuk memastikan proses pembayaran berjalan sesuai jadwal.

“Kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor. Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara, banknya sendiri, dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan, termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” kata Purbaya.

 

(Sumber: kompas.com)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *