Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Puluhan Kendaraan Sisa Kecelakaan Ditimbun Satlantas Polresta Balikpapan

179
×

Puluhan Kendaraan Sisa Kecelakaan Ditimbun Satlantas Polresta Balikpapan

Share this article
aa73ff77 737d 48c9 b618 e8acde878b19
Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, menertibkan puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang telah rusak dan tidak lagi diambil oleh pemiliknya, pada Rabu (3/12/2025), di Polsek Balikpapan Timur.(Foto: Ist/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Sebagai langkah mitigasi dan upaya menjaga kelestarian lingkungan, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, menertibkan puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang telah rusak dan tidak lagi diambil oleh pemiliknya. Penertiban dilakukan pada Rabu (3/12/2025), di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur.

Puluhan kendaraan tersebut selama ini menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagian telah selesai menjalani proses hukum, namun tidak kunjung diambil pemilik ataupun pihak terkait.

Untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga ketertiban penyimpanan barang bukti, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian ditata dan ditimbun sementara sesuai prosedur.

Berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditertibkan, terdiri atas 5 unit sepeda motor tanpa pelat nomor; 32 unit sepeda motor berpelat nomor.

Proses penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari dan dihadiri oleh Er Handaya Artha Wijaya, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kompol Sumarlik Akup, sebagai Kapolsek Balikpapan Timur dan Iptu Futuhatul, Kanit Gakkum Satlantas beserta jajaran.

Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa langkah penimbunan kendaraan ini, merupakan bentuk penataan barang bukti yang penting untuk keamanan dan lingkungan.

“Penertiban ini untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Kasat Lantas memastikan perkembangan terkait status barang bukti akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara.

 

27d1b994 6907 4a52 a591 d1207761cb07 2

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan adanya kegiatan penertiban sekaligus pemusnahan barang bukti yang telah afkir.

“Benar, ada penertiban dan pemusnahan terhadap 37 unit kendaraan sisa laka yang sudah tidak layak. Penimbunan dilakukan guna menghindari risiko pencemaran atau radiasi lingkungan, setelah seluruh proses administrasi dan berita acara terpenuhi, sesuai SOP,” jelasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga keamanan lingkungan sekitar, sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti tetap tertib dan sesuai ketentuan.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *