BALIKPAPAN: Sebagai langkah mitigasi dan upaya menjaga kelestarian lingkungan, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, menertibkan puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan lalu lintas yang telah rusak dan tidak lagi diambil oleh pemiliknya. Penertiban dilakukan pada Rabu (3/12/2025), di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur.
Puluhan kendaraan tersebut selama ini menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagian telah selesai menjalani proses hukum, namun tidak kunjung diambil pemilik ataupun pihak terkait.
Untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga ketertiban penyimpanan barang bukti, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian ditata dan ditimbun sementara sesuai prosedur.
Berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditertibkan, terdiri atas 5 unit sepeda motor tanpa pelat nomor; 32 unit sepeda motor berpelat nomor.
Proses penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari dan dihadiri oleh Er Handaya Artha Wijaya, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kompol Sumarlik Akup, sebagai Kapolsek Balikpapan Timur dan Iptu Futuhatul, Kanit Gakkum Satlantas beserta jajaran.
Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa langkah penimbunan kendaraan ini, merupakan bentuk penataan barang bukti yang penting untuk keamanan dan lingkungan.
“Penertiban ini untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Kasat Lantas memastikan perkembangan terkait status barang bukti akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan adanya kegiatan penertiban sekaligus pemusnahan barang bukti yang telah afkir.
“Benar, ada penertiban dan pemusnahan terhadap 37 unit kendaraan sisa laka yang sudah tidak layak. Penimbunan dilakukan guna menghindari risiko pencemaran atau radiasi lingkungan, setelah seluruh proses administrasi dan berita acara terpenuhi, sesuai SOP,” jelasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menjaga keamanan lingkungan sekitar, sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti tetap tertib dan sesuai ketentuan.(las)

















