Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPANHUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Balikpapan Bongkar Sindikat Curanmor

163
×

Polresta Balikpapan Bongkar Sindikat Curanmor

Share this article
9539cbda fc0c 403d bf9b 5832842b2f3e
Para pelaku curanmor yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Dalam tiga pekan terakhir, warga Balikpapan dibuat resah oleh maraknya kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Namun, kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan akhirnya membuahkan hasil. Delapan orang pelaku berhasil diringkus, termasuk satu pelaku di bawah umur.

Dari hasil operasi yang digelar selama 20 hari terakhir, polisi mengungkap 10 laporan kasus curanmor dan mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan. Para pelaku beraksi di berbagai titik, mulai dari Jalan S. Parman, Gunung Sari Ulu, Jalan 21 Januari, Jalan Iswahyudi, Jalan Ahmad Yani, hingga kawasan Waterpark.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, seorang pelaku berinisial FS (20) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.

“Banyak motor dicuri karena kuncinya masih tertancap. Ini menunjukkan kejahatan bukan hanya soal niat, tapi karena ada kesempatan,” tegas AKP Zeska, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Zeska, sebagian besar pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Bahkan, salah satu kasus sempat viral di media sosial lantaran pelaku mengenakan jaket bertuliskan ‘Reskrim’ untuk mengelabui korban. “Dari beberapa kejadian viral, ada pelaku yang menggunakan jaket menyerupai atribut kepolisian,” ujarnya.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi pencurian sering terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. Para pelaku mengaku menemukan motor dalam kondisi kunci masih menempel di stang atau lubang kontak.

“Rata-rata tindak pidana curanmor yang berhasil ditangkap akibat kunci tertinggal dan sepeda motor yang tidak terkunci stang,” katanya.

MN (55), salah satu tersangka yang diamankan, mengaku tergoda setelah melihat sepeda motor dengan kunci tergantung di pinggir jalan. “Waktu itu di depan toko, saya lihat ada kunci tergantung di motor, terus saya bawa buat cari anak saya,” ucapnya pasrah.

Sementara FS (20), pelaku muda yang sempat melawan polisi, juga mengaku mencuri tiga unit motor dengan kondisi serupa. “Ada tiga motor yang kuncinya nempel,” singkatnya di hadapan media.

AKP Zeska menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini, terutama warga yang menyerahkan rekaman CCTV ke pihak kepolisian. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama warga yang peduli. Masyarakat banyak membantu lewat rekaman CCTV, dan itu sangat mempercepat proses penyelidikan.

Sebagai penutup, Zeska kembali mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Gunakan kunci stang, pasang kunci ganda, dan jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci menempel. “Kejahatan terjadi karena ada kesempatan,” pesannya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *