Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Kukar Amankan Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah dan Maling Ponsel

307
×

Polres Kukar Amankan Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah dan Maling Ponsel

Share this article
48739212 4d11 43a3 80f7 363e8b19f9a6
Reskrim Kukar menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus Penipuan dan Pencurian.(Foto: irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR:  Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana besar yang meresahkan masyarakat, yakni penipuan miliaran rupiah dan pencurian belasan telepon genggam.

Konferensi pers pengungkapan kedua kasus ini digelar di Mapolres Kukar, Kamis (18/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan, kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial RT usia 46 tahun, warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Tersangka diketahui telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2022 dengan berbagai modus penipuan yang membuat banyak korban mengalami kerugian.

Ia membeberkan pada Agustus 2022, RT menipu 8 orang dengan kerugian mencapai Rp 100.000.000.

Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa katering makanan serta menjadi calo pekerjaan dengan janji memberikan peluang usaha maupun lapangan kerja.

Aksi berikutnya terjadi pada 4 Juni 2025.

Saat itu tersangka mengiming-imingi rekan kerjanya untuk berinvestasi di perusahaan solar.

Ia meminta unit mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp400.000.000.

Pada 7 April 2025, tersangka kembali beraksi, kali ini menggunakan modus solar.

Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000.

Tak sampai di situ, pada 19 Agustus 2025, ada korban lainnya yang menderita kerugian hingga Rp 110.000.000.

Ecky menambahkan pada 4 November 2024 tersangka juga tercatat melakukan penipuan dengan besaran kerugian Rp 500.000.

Meskipun nilainya relatif kecil, namun hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana dilakukan tersangka berulang kali dengan pola yang sama.

Akumulasi kerugian dari seluruh aksi tersangka RT mencapai Rp 1.143.250.000.

Angka ini menjadi bukti betapa besar kerugian yang ditimbulkan.

Atas tindakannya itu, RT dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 64 KUHP karena tindak pidana dilakukan secara berulang kali.

Sementara itu, RT mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Ia melakukan serangkaian aksi penipuan karena alasan terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Selain kasus penipuan, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar juga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam.

Tersangkanya adalah pria berinisial AR usia 37 tahun, yang diamankan setelah mencuri 14 unit handphone di konter HP dengan berbagai merek.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain, 3 unit Infinix Smart 10, 10 unit Infinix Hot 50, serta beberapa unit ponsel merek Oppo dan Samsung.

Semua telepon genggam tersebut diambil dari sejumlah lokasi berbeda.

Berkat kesigapan tim Aligator Satreskrim Polres Kukar dan dukungan laporan masyarakat serta pemantauan melalui media sosial, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.

AR diamankan di tempat persembunyiannya di Samarinda.

Kanit Reskrim Polres Kukar , Lowensky Karisoh menerangkan, AR merupakan pelaku yang sudah lama beraksi.

Dari catatan kepolisian terdapat 10 TKP di Tenggarong, 7 TKP di Samarinda, dan 20 TKP di Balikpapan.

Selain AR, polisi juga mengamankan seorang pria sebagai penadah.

Polres Kukar berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana kriminal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *