Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPANHeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Polda Kaltim dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

337
×

Polda Kaltim dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia

Share this article
Ditresnarkoba Polda Kaltim, saat konferensi pers di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10/2025).(Teks foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com).
Ditresnarkoba Polda Kaltim, saat konferensi pers di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10/2025).(Teks foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com).
Example 468x60

BALIKPAPAN: Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NA berhasil diamankan karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional.

Penangkapan ini menjadi salah satu dari enam kasus pengungkapan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polda Kaltim dalam kurun waktu dua minggu terakhir, sejak September hingga Oktober 2025.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Rizky Lubis, mengungkapkan bahwa dari keenam kasus tersebut, pihaknya mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2.692 gram.

“Salah satu kasus merupakan jaringan internasional Indonesia–Malaysia. Ini hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Polda Kaltim dan Bea Cukai,” ujar Kompol Adrian, saat konferensi pers di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/10/2025).

tsk12

Dalam pengungkapan tersebut, tersangka NA berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Modus yang digunakan cukup rapi, pelaku berupaya mengelabui petugas di bandara asal dengan sistem jaringan terputus (jejak), guna memutus rantai pelacakan antaranggota sindikat.

“Rata-rata sabu dengan kuantitas besar memang berasal dari luar Provinsi Kaltim dan diselundupkan lewat jalur udara maupun laut untuk diedarkan di wilayah Kaltim,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

Kompol Adrian menambahkan, motif ekonomi menjadi salah satu alasan utama tersangka terlibat dalam bisnis haram tersebut. Namun, aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke wilayah Kalimantan Timur.

“Kami terus berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba, terutama yang melibatkan lintas negara,” tegasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *