BALIKPAPAN: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus peredaran narkotika di Bumi Etam. Dalam kurun waktu Agustus–September 2025, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dengan 10 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir ekstasi.
Dari tujuh kasus tersebut, tiga di antaranya tergolong menonjol karena melibatkan jaringan besar asal Sumatera Utara yang beroperasi lintas kota dengan memanfaatkan jalur darat hingga udara.
Kasus pertama, pada LP Nomor 65, petugas mengamankan sabu seberat 1.029,8 gram dan 475 butir ekstasi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. “Para tersangka yang kami amankan merupakan bagian dari jaringan Sumatera Utara,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari saat konferensi pers.
Kasus kedua, LP Nomor 69, ditemukan sabu seberat 1.001,57 gram dan 2.560 butir ekstasi di sebuah rumah di Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda. Hasil pengembangan menunjukkan keterkaitan kuat dengan kasus sebelumnya.
Sementara kasus ketiga, LP Nomor 72, diungkap di Kelurahan Lempake, Samarinda. Polisi berhasil menyita sabu seberat 1.460,3 gram yang juga diduga bagian dari jaringan peredaran besar di Samarinda.
“Dari pola ini terlihat jelas, Balikpapan dan Samarinda menjadi pasar strategis bagi sindikat narkoba. Modus operandi yang digunakan tidak hanya lewat jalur darat, tetapi juga kembali ditemukan lewat jalur udara,” jelas Arif.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengungkap fakta bahwa para tersangka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp15 juta per sekali pengantaran, bahkan ada pembagian keuntungan per kilogram barang.
Berdasarkan hitungan aparat, pengungkapan sabu seberat 3,5 kilogram dan ribuan ekstasi ini setidaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Dominasi kasus tahun ini memang didominasi narkotika jenis ekstasi yang trennya meningkat. Kami akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Kaltim,” tegas Arif.(las)

















