TENGGARONG – S (35), Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polsek Kota Bangun, pada hari Selasa (19/9/23) sekitar pukul 11.00 wita di Jalan Karya Utama Gang Nusa Indah RT 04 Desa Sangkuliman Kecamatan Kota Bangun.
Tersangka S (35) ditangkap setelah kedapatan menyimpan barang haram tersebut dirumahnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 polet sabu dengan berat bruto 0,40 gram, 1 buah korek api warna biru, 1 korek api sampoerna warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar lancip dari sedotan warna bening, 1 buah sendok takar lancip dari sedotan warna putih, buah sedotan terlilit tisu warna putih.
Selain itu ada juga 1 buah sedotan bentuk L warna bening, 1 bungkus plastik yang berisi 8 buah klip kosong bekas sabu, 1 buah bekas roll on merk casablanca, 1 unit Handphone Merk Redmi warna putih
Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, menerangkan kronologis kejadian bermula pada Selasa (19/9/23) pukul 11.00 wita Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi bahwa di Desa Sangkuliman sering terjadi transaksi jual beli narkoba
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan orang yang dicurigai menjual, menyimpan maupun memiliki sabu. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan pengerebekan salah satu Rumah di Jl Karya Utama Gang Nusa Indah RT 04 Desa Sangkuliman.
Setelah itu kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang di kamar belakang rumah tersebut yang mengaku bernama S dan ditemukan barang bukti yang diakui barang tersebut milik S.
Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dk1)

















