BALIKPAPAN: Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur memasuki babak baru. Penyidik berhasil mengungkap rangkaian rekayasa dalam proses pengadaan yang melibatkan tiga tersangka, yakni GP, DJ, dan BR, yang diduga bersekongkol sejak awal perencanaan hingga serah terima barang.
Dalam penggeledahan, aparat mengamankan 9 unit handphone, 22 unit komputer, berbagai dokumen penting, serta uang tunai Rp7 miliar sebagai barang bukti.
Kasus bermula pada Maret 2024, saat GP dan DJ melakukan kunjungan ke sebuah koperasi. Dalam momen itu, keduanya bertemu BR dan LN dari PT SIA. Sejak saat itu komunikasi intens mulai terjalin, diikuti pembuatan desain mesin RPU berkapasitas 2–3 ton/jam oleh BR dengan melibatkan pihak lain.
Pada pertengahan April 2024, DJ memberi tahu LN bahwa anggaran pengadaan RPU telah ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Ia meminta dibuatkan Berita Acara (BA) survei dan Standar Satuan Harga (SSH/SSA). Nilai proyek kemudian ditentukan sebesar Rp24,9 miliar dan dikembalikan ke DJ dalam bentuk PDF untuk ditandatangani.
Masuk Mei 2024, DJ memberi tahukan bahwa pengadaan akan melalui e-katalog. BR kemudian meminta LN mengunggah 18 item RPU, sekaligus menghubungi perusahaan luar negeri guna membeli mesin tersebut.
Tidak hanya itu, DJ kembali menghubungi BR untuk membuat BA survei SSA dari perusahaan lain sebagai pembanding. BR lalu mengatur dua perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki penjualan RPU, untuk memberikan penawaran dengan nilai tidak kurang atau lebih dari Rp25 miliar, demi menyesuaikan harga patokan yang telah disusun.
BA survei dari kedua perusahaan dikirim kembali ke DJ dan ditandatangani sebagai formalitas administrasi.
Pada 24 Juni–2 Juli 2024, para pihak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mengunjungi pabrik produksi alat RPU.
Di Agustus 2024, DJ memasukkan kegiatan RPU dalam RKAP. Sementara BR memesan 28 item senilai Rp2,13 miliar, serta melakukan purchase order melalui PT EPM untuk keperluan ekspor–impor. Awal Oktober, BR kembali membuat kesepakatan dengan penyedia lokal untuk pembuatan alat pendukung dan jasa pemasangan.
Pada 16 Oktober 2024, DPAP menerbitkan dokumen pengadaan bernilai Rp24,948 miliar. GP menyusun dokumen spesifikasi tanpa survei, hanya menyalin dari DPAP tanpa memperhatikan SNI, TKDN, PDN, atau garansi produsen.
Pada 25 Oktober 2024, BR menerima kabar bahwa mesin RPU telah selesai dan siap dikirim dari Surabaya ke Kutai Timur. Namun ketika barang tiba pada 27 November 2024, RPU hanya dititipkan di gudang sewaan karena belum tersedia fasilitas penyimpanan.
Puncaknya terjadi pada 3 Desember 2024, ketika DJ melakukan pemeriksaan dan menyatakan pekerjaan 100% selesai. Faktanya, barang masih berada dalam box dan belum dipasang.
Saat diperiksa ulang, mesin RPU belum siap beroperasi dan hanya bisa dinyalakan dengan genset, karena lokasi berada di wilayah non-komersial dekat area Pertamina.
GP sebagai pejabat pengadaan menunjuk penyedia secara tidak sah dan mengarah ke satu perusahaan. Tidak membuat spesifikasi teknis yang benar; mengabaikan SNI, TKDN, PDN, dan garansi produsen dan melakukan serah terima tanpa uji coba.
Sedangkan, DJ sebagai PPTK membuat BA survei palsu tanpa survei lapangan; menyiapkan dokumen pengadaan untuk mengarahkan ke penyedia tertentu dan membuat dokumen pembayaran 100% meski pekerjaan belum selesai.
Untuk BR sebagai penyedia menyusun dokumen spesifikasi untuk mengunci barang di KRA/DBA; memberikan tautan e-katalog dan screenshot barang untuk manipulasi dokumen dan mengirim barang tidak sesuai spesifikasi.
Ketiga tersangka dikenakan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 2 ayat 1: pidana seumur hidup atau 4–20 tahun penjara, Pasal 3: pidana seumur hidup atau 1–20 tahun penjar dan denda hingga Rp1 miliar. Termasuk, Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengingat rangkaian praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.(las)

















