Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Pemkab Kukar Tetap Lindungi Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

211
×

Pemkab Kukar Tetap Lindungi Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eko E. Noprianto di ruang kerjanya Jumat (28/8/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eko E. Noprianto di ruang kerjanya Jumat (28/8/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih melanjutkan program perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Program ini menyasar masyarakat yang memiliki ketidakstabilan ekonomi maupun sosial, terutama kelompok desil 1 hingga 4.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eko E. Noprianto, mengatakan perlindungan terhadap pekerja rentan tersebut telah berjalan sekitar tiga hingga empat tahun sebelumnya dan kembali dilanjutkan pada tahun ini.

“Untuk tahun ini, tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih tetap melindungi pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, konsep pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan serupa dengan penerima bantuan iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan. Pekerja rentan merupakan pekerja yang memiliki ketidakstabilan ekonomi maupun sosial.

“Kalau di Kukar ini yang diprioritaskan adalah masyarakat dengan desil 1 sampai dengan 4,” jelasnya.

Pada 2026, sekitar 31.124 tenaga kerja telah terdaftar dalam program perlindungan tersebut.

Eko mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar dalam pelaksanaan program tersebut.

Untuk tahun ini, telah terdapat peserta yang mengajukan klaim dan menerima pembayaran. Eko menyebut sekitar 26 klaim telah diproses, dengan enam ahli waris telah menerima pembayaran.

“Untuk tahun ini sudah ada yang klaim dan sudah dibayar. Ada sekitar 20 sudah dibayar, enam ahli waris yang kita bayarkan,” katanya.

Menurut Eko, para peserta mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan ketika berangkat menuju tempat kerja juga dapat memperoleh perlindungan. Ia mencontohkan petani yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju ladang.

“Kecelakaan di jalan itu bisa di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh biayanya ditanggung. Tidak ada kelas-kelasnya, jadi semuanya kelas satu,” jelasnya.

Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp70 juta. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, untuk Jaminan Kematian biasa, besaran santunan disesuaikan dengan masa kepesertaan. Peserta dengan masa kepesertaan belum mencapai tiga bulan mendapatkan santunan sebesar Rp10 juta.

“Yaitu biaya pemakaman saja, itu untuk yang Jaminan Kematian biasa. Kemudian ada Jaminan Kematian yang umumnya jika kepesertaannya lebih dari tiga bulan maka dapatnya Rp42 juta,” ujarnya.

Untuk menjadi peserta, masyarakat harus memiliki KTP Kukar dan berusia 17 hingga 64 tahun.

Sedangkan untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, ahli waris harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya surat atau akta kematian dari rumah sakit atau kecamatan, surat keterangan ahli waris hingga kecamatan, buku rekening, kartu keluarga, serta KTP peserta dan ahli waris.

Eko mengatakan proses pencairan dapat dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja apabila seluruh berkas telah lengkap.

“Kalau berkas sudah lengkap, maka tujuh hari kerja sudah selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk triwulan kedua.

Ia menyebut target program tahun ini sekitar 38 ribu tenaga kerja.

“Kalau bicara terdata, kita punya target anggaran itu kurang lebih 38 ribu tenaga kerja,” kata Dendy.

Untuk pembayaran triwulan kedua, terdapat sekitar 23 ribu tenaga kerja rentan yang masuk dalam daftar.

Dendy menjelaskan, 23 ribu data tersebut merupakan hasil pemadanan DTSN desil 1 hingga desil 4 dari Dinas Sosial.

“Data tenaga kerja rentan itu hasil dari pemadanan DTSN desil 1 sampai dengan desil 4 dari Dinas Sosial,” jelasnya.

Menurutnya, data potensi tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan dipadankan dengan Dinas Sosial berdasarkan kelompok masyarakat yang layak mendapatkan bantuan.

Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp10 miliar untuk perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan dengan target 38 ribu orang.

Dendy menyebut penggunaan satu data menjadi pembeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, data penerima berasal dari masing-masing sektor.

“Karena sekarang kebijakan dari pemerintah pusat menggunakan satu data, maka kita mengacu pada desil 1 sampai dengan 4,” ujarnya.

Ia berharap program tersebut dapat berjalan tepat sasaran sekaligus membantu pekerja rentan di Kukar yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

“Harapannya untuk program ini mudah-mudahan bisa tepat sasaran karena kita berbasis satu data. Kemudian yang kedua bisa membantu para tenaga kerja rentan yang ada di Kutai Kartanegara meringankan bebannya karena rata-rata memang tenaga kerja rentan ini penghasilannya di bawah daripada UMK,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *