Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Menteri PPPA: Nilai Agama Menjadi Landasan Penguatan Hak dan Pemberdayaan Perempuan

230
×

Menteri PPPA: Nilai Agama Menjadi Landasan Penguatan Hak dan Pemberdayaan Perempuan

Share this article
Menteri PPPA dalam acara Bedah Buku Hak Perempuan dalam Islam karya Prof. dr. Syeikh Muhammad Fadhil Al-Jilani Al-Hasani, Jakarta. (Dok. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Menteri PPPA dalam acara Bedah Buku Hak Perempuan dalam Islam karya Prof. dr. Syeikh Muhammad Fadhil Al-Jilani Al-Hasani, Jakarta. (Dok. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Example 468x60

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya penguatan budaya literasi dan ruang dialog untuk membangun pemahaman yang utuh mengenai hak perempuan dalam perspektif Islam. Menteri PPPA menyampaikan pemahaman tersebut perlu diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak perempuan, pemenuhan kesetaraan hak dan kesempatan, serta penguatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Pemahaman agama yang komprehensif menjadi landasan untuk memperkuat penghormatan terhadap perempuan, mendorong keadilan dalam keluarga, serta menumbuhkan tanggung jawab bersama untuk mencegah segala bentuk kekerasan. Saya berharap buku ini dapat memberikan pencegahan dan mendorong perubahan cara pandang serta praktik nyata dalam menghormati hak perempuan di lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja, dan masyarakat,” ujar Menteri PPPA dalam acara Bedah Buku Hak Perempuan dalam Islam karya Prof. dr. Syeikh Muhammad Fadhil Al-Jilani Al-Hasani (18/10).

Menteri PPPA menambahkan buku Hak Perempuan dalam Islam membahas pemenuhan hak perempuan atas pendidikan, kemandirian finansial, dan perlindungan dalam rumah tangga, termasuk hak perempuan dalam berbagai fase kehidupan dan kesetaraan gender. Hal ini sejalan dengan mandat Kemen PPPA dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Perempuan berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar, mengembangkan potensi, berpartisipasi dalam pembangunan, serta mengambil keputusan dalam hidupnya. Pada saat yang sama, perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan ketika hak-haknya dilanggar,” tambah Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan pentingnya sinergi antara ulama, organisasi perempuan, akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat penghormatan terhadap perempuan melalui kebijakan dan program yang mendukung pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak.

“Pemenuhan hak perempuan merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Ketika perempuan memperoleh hak, kesempatan, dan perlindungan yang layak, manfaatnya juga dirasakan oleh keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tutup Menteri PPPA.

Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak melalui implementasi nyata di berbagai lingkungan kehidupan.

“Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi majelis taklim, sekolah, madrasah, dan masyarakat luas untuk memperkuat pemahaman mengenai hak perempuan dan anak serta mendorong implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus mendukung pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak,” ujar Khofifah.

Penulis buku Hak Perempuan dalam Islam, Prof. Dr. Syeikh Muhammad Fadhil Al-Jilani Al-Hasani menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan dalam Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pemerintahan, perdagangan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Buku ini membahas hak perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya dari sisi ekonomi. Dalam sejarah Islam, perempuan memiliki peran strategis dalam pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Saya berharap buku ini dapat dibaca secara utuh agar masyarakat memahami hak perempuan dalam Islam secara komprehensif,” ujar Fadhil.

Pembahas buku, Prof. Dr. Romlah Widayati menyatakan membaca karya Haqqul Mar’ah fil Islam ini ibaratnya kita melanglang ke beberapa benua.

“Karya yang beliau tulis ini referensinya luar biasa, turats, mulai dari Al-Qur’an wa tafsiruhu, tafsir yang ditulis sejak awal, termasuk At-Tabari, kemudian sampai periode pertengahan, Ibnu Katsir, Tafsir Al-Kabir, Mafatihul Ghayb, kemudian juga hadis-hadis, mulai dari Sahih Bukhari, Sahih Muslim, maupun Kutubut Tis’ah, Kutubus Sittah, Kutubut Tis’ah, dan beberapa kitab tarikh yang luar biasa, termasuk karya Az-Zahabi”, ujar Romlah.

Pembahas buku, Dra Hj. Badriyah Fayumi menyatakan karya-karya besar, apalagi yang bicara tentang perempuan, itu sering kali perlu didorong atau dipantik juga oleh perempuan.

“Bahkan ini terjadi dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an. Syekh Fadil banyak menuliskan itu di sini. Yang paling kelihatan, yang banyak menjadi referensi, itu protesnya Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan juga para sahabiyat yang ketika Al-Qur’an diturunkan, bertanya, “Ya Rasulullah, Al-Qur’an kok bicara banyak tentang laki-laki, tentang laki-laki? Mana ayat tentang perempuan?”, ujar Badriah.

Masih menurut Badriyah Fayumi, Buku Haqqul Mar’ah fil Islam menjadi rujukan penting dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan melalui pemahaman Islam yang komprehensif. Kajian ini mendorong penghormatan terhadap martabat perempuan, keadilan, serta pencegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan bedah buku dihadiri bedah buku dihadiri oleh sekitar 70 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta narasumber dari dosen Institusi Ilmu Al-Qur’an, Prof. Dr. Romlah Widayati dan Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Dra Hj. Badriyah Fayumi yang mengulas hak perempuan dari perspektif keilmuan Islam dan sejarah. Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Syeikh Muhammad Fadhil Al-Jilani Al-Hasani turut menyerahkan buku Hak Perempuan dalam Islam  sebagai upaya mendorong penguatan pemahaman dan penghormatan terhadap hak perempuan guna mewujudkan kehidupan yang adil dan setara.

 

(Sumber: kemenpppa.go.id)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *