KUKAR : Setelah enam tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fathur Rahman, akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa (4/1/2025).
Fathur Rahman telah menghilang sejak 2018, setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkannya bersalah dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) yang menyebabkan kerugian negara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Sigid J. Pribadi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini berlangsung panjang dan kompleks.
“Awalnya, Pengadilan Tipikor Samarinda memutuskan terdakwa bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah melalui proses hukum yang panjang, MA akhirnya memutuskan bahwa terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi,” jelas Irawan pada Kamis (13/2/2025).
Putusan kasasi dari MA menjadi dasar bagi Kejari Kukar untuk mengeksekusi hukuman terhadap Fathur Rahman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah putusan kasasi keluar, Fathur Rahman menghilang dan menjadi buronan selama enam tahun. Kejaksaan Agung melakukan berbagai upaya pelacakan, termasuk bekerja sama dengan MMC (Mata-Mata Center).
“Setelah pelacakan intensif, posisi terakhir terdakwa diketahui berada di Jakarta Selatan. Kami kemudian bekerja sama dengan Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), didampingi langsung oleh Kejari Kukar, Kasi Intel, dan anggota Pidsus, untuk segera mengamankan terdakwa pada Selasa (4/2/2025),” jelas Irawan.
Saat diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung, Fathur Rahman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi.
Setelah proses administrasi selesai, Fathur Rahman dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta. Keputusan ini mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kemudahan logistik.
Dalam putusan kasasi MA, Fathur Rahman diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp75,5 juta, yang kemudian dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp71 juta.
Jika terdakwa tidak membayar sisa kerugian negara, maka hukuman pidana badan akan ditambah. Jika denda tidak dilunasi, maka masa hukumannya diperpanjang.
Selain itu, masa tahanan terdakwa dihitung berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tahanan Kota 5 hari tahanan kota dan 1 hari di penjara, Tahanan Rumah: 3 hari tahanan rumah dan 1 hari di penjara Perhitungan ini akan menentukan total masa tahanan tersisa bagi Fathur Rahman di Lapas Cipinang.
“Meskipun eksekusi dilakukan di wilayah hukum Jakarta, kami memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Irawan. (dk)

















