BALIKPAPAN: Transformasi digital layanan publik di Kota Balikpapan kembali bertambah dengan hadirnya Kontengan, aplikasi baru yang diluncurkan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam mengakses dan membayar berbagai jenis pajak daerah secara cepat dan transparan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut Kontengan sebagai langkah nyata pemerintah kota dalam menjawab tantangan pelayanan pajak yang selama ini masih banyak dilakukan secara konvensional. Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi antre di loket. Cukup lewat ponsel, semua kewajiban pajak bisa diselesaikan.
Lewat aplikasi yang sudah tersedia di Google Play Store ini, warga bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga pajak reklame dan air tanah.
“Fitur pembayaran menggunakan QRIS maupun virtual account juga disediakan, sekaligus bukti bayar yang dapat dicetak secara digital. Kontengan memungkinkan wajib pajak menambahkan lebih dari satu Nomor Objek Pajak (NOP),” jelas Idham, Minggu (14/9/2025).
Dengan begitu, berbagai kewajiban pajak dapat dipantau dan diselesaikan dalam satu aplikasi. Selain praktis, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak daerah.
Peluncuran Kontengan sejalan dengan misi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mempercepat digitalisasi layanan publik. Idham menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pajak adalah modal pembangunan kota. Infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan, semuanya bersumber dari pajak yang dibayarkan warga,” katanya.
Melalui inovasi ini, Pemkot Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung target penerimaan daerah guna menunjang pembangunan kota yang lebih maju.(las)

















