Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kejari Kukar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU 2024 ke Tahap Penyidikan

208
×

Kejari Kukar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU 2024 ke Tahap Penyidikan

Share this article
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanega. (Irvan/dutakaltimnews.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanega. (Irvan/dutakaltimnews.com
Example 468x60

KUKAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU Kukar tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2026.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan sebelumnya. Kini, penyidik mulai mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.

Kepala Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, mengatakan bahwa penanganan perkara saat ini masih berjalan. Sejumlah langkah penyidikan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 1 Oktober 2026. Di tahap penyidikan ini kita sudah mulai melakukan kegiatan pengumpulan atau pencarian alat bukti,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pengumpulan alat bukti dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen dan surat-surat, serta langkah lain yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.

Menurutnya, seluruh proses tersebut masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan secara terperinci perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Dermawan menyebutkan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Pihaknya juga belum dapat mengungkap identitas maupun asal pihak-pihak yang dimintai keterangan.

“Jumlahnya, detailnya itu masih menjadi materi penyidikan. Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti, untuk detailnya belum bisa kita publikasikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna membuat perkara menjadi terang.

Kejari Kukar juga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti kalau sudah selesai terkumpul alat bukti, baru kita bisa menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *