Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

293
×

DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Share this article
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Gelar RDP Bersama Pihak Terkait dan Beberapa Perusahaan Yang Ada Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Gelar RDP Bersama Pihak Terkait dan Beberapa Perusahaan Yang Ada Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak terkait dan beberapa perusahaan yang ada Kukar, membahas lanjutan hasil identifikasi di lapangan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang dinilai belum menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

RDP tersebut digelar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kutai Kartanegara memenuhi hak masyarakat terkait kebun plasma.

“Hari ini kegiatannya adalah bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara, yang jumlahnya sekitar 52 perusahaan, dapat memenuhi hak masyarakat terkait plasma. Walaupun tadi hanya sekitar separuh perusahaan yang hadir, kami berharap melalui RDP ini bisa dipastikan bahwa hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pembahasan ditemukan ada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban plasma, namun ada juga yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, pola kemitraan yang dibangun perusahaan diharapkan mampu membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit hingga masyarakat desa di pelosok.

“Kami juga memastikan bahwa produksi sawit di Kutai Kartanegara saat ini berjalan cukup baik sesuai yang diharapkan. Bahkan ada beberapa perusahaan yang masih kekurangan lahan tanam,” katanya.

Yani menjelaskan, persoalan lahan menjadi salah satu kendala perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar solusi yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan, yakni REA Kaltim, yang berdasarkan hasil perhitungan perizinan masih memiliki kekurangan plasma sekitar 3.000 hektare.

“Di sisi lain, masyarakat juga sebagian besar menginginkan pola plasma lahan, bukan pola kemitraan lainnya,” ucapnya.

Beberapa kepala desa, juga menyampaikan penolakan terhadap pola kemitraan selain plasma lahan. Karena itu, DPRD Kukar akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Karena kewajiban plasma 20 persen itu masih belum terpenuhi, sekitar 3.000 hektare tadi harus dicari solusinya. Apakah nanti melalui pola kemitraan yang bisa diterima masyarakat atau tetap melalui pembangunan kebun plasma, itu yang akan terus dibahas ke depannya,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *