KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Tidak hanya siswa baru kelas VII, seluruh siswa SMP kelas VIII dan IX juga diwajibkan mengikuti MPLS dengan materi yang disesuaikan.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah melalui Kepala Bidang Pendidikan SMP, Emy Rosana Saleh, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pendidikan karakter bagi seluruh peserta didik, bukan hanya memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
“Tahun ini kelas VIII dan kelas IX juga mendapatkan MPLS, tetapi materinya berbeda dengan kelas VII. Untuk kelas VIII dan IX lebih kepada penguatan terhadap materi yang sudah mereka dapatkan sebelumnya, terutama penguatan karakter,” ujar Emy Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan MPLS tahun ini juga disusun secara berbeda. Disdikbud Kukar untuk pertama kalinya melakukan koordinasi intensif dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP guna menyusun materi yang dinilai paling relevan bagi siswa.
“Materi MPLS kami bahas bersama MKKS. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah penguatan karakter agar menjadi bekal siswa selama mengikuti proses pendidikan di sekolah,” katanya.
MPLS jenjang SMP di Kukar dilaksanakan selama lima hari sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan. Seluruh sekolah diminta menjalankan kegiatan sesuai jadwal dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati.
Emy juga mengajak orang tua berperan aktif dalam menyukseskan MPLS dengan memastikan anak-anak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara disiplin dan mematuhi tata tertib sekolah.
“Kami berharap orang tua ikut mendukung anak-anak agar disiplin mengikuti MPLS, menaati aturan sekolah, dan menjalankan tata tertib yang berlaku. Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci pembentukan karakter peserta didik,” pungkasnya. (and)

















