KUKAR: Senin 10 Maret 2025 sore, pasangan calon bupati pengganti dan wakil bupati Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara.
Kedatangan pasangan ini diiiringi oleh ratusan pendukung, termasuk Ketua DPC PDIP Kukar, Edi Damansyah, serta relawan dan partai pengusung mereka.
Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bagian dari proses yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan mengenai pemilihan ulang di Kukar.
“Hari ini, kami menyerahkan berkas pendaftaran yang diantar langsung oleh partai koalisi, pengusung, dan para pendukung. Proses ini kami jalani sebagai bagian dari keputusan MK yang mengharuskan adanya pemilihan ulang,” ungkap Aulia.
Dia menambahkan bahwa mereka tetap optimistis menghadapi PSU ini, mengingat pada pemilihan sebelumnya pasangan Aulia-Rendi memperoleh dukungan hingga 65% suara masyarakat Kukar.
“Kami dengan penuh keyakinan datang ke KPU Kukar untuk menyerahkan berkas dan mengikuti proses pemilihan ulang. Kami berharap seluruh tahapan ini dapat dijalani dengan semangat, keteguhan, dan sportivitas,” tambah Aulia.
Meski keputusan pemilihan ulang sempat menimbulkan kekecewaan, Aulia menegaskan bahwa mereka siap bangkit dan melanjutkan perjuangan.
“Memang ada luka, tapi kami terbiasa berjuang, berlari, dan menang. Mudah-mudahan dalam PSU ini, kemenangan kembali berpihak kepada kami. Sesuai dengan tagline kami: ‘Menang Sekali Lagi’,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan seluruh tahapan PSU sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Hari ini, kami menerima pendaftaran pasangan calon untuk PSU di Kukar. Kami menghormati keputusan MK dan siap menjalankan tahapan pemilihan ulang dengan sebaik-baiknya,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, tahapan PSU akan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, perbaikan dokumen, hingga tahap tanggapan masyarakat.
“Penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 23 Maret 2025, dilanjutkan dengan masa kampanye dari 26 Maret hingga 15 April 2025. Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 19 April 2025, sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan PSU dilakukan dalam waktu 60 hari setelah keputusan MK,” jelasnya.
Saat ini, KPU sedang memeriksa dokumen pendaftaran pasangan calon pengganti. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan di fasilitas yang telah ditentukan, serta verifikasi dokumen dan konsultasi prosedural.
“Informasi terkait tahapan PSU ini dapat diakses publik sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU,” tutup Rudi.(dk)

















