Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineSAMARINDA

ASN Kaltim Terbukti Gunakan Narkoba Akan Dicopot hingga Diberhentikan

603
×

ASN Kaltim Terbukti Gunakan Narkoba Akan Dicopot hingga Diberhentikan

Share this article
forum diskusi
Example 468x60

SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud  menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada  perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar secara rutin melaksanakan tes urine.

“Ini wajib dilakukan secara berkala,” tegas Rudy Ma’ud saat membuka Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (17/6/ 2025).

Tes urine bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Gubernur Rudy, sangat penting sebagai upaya bersama melakukan pencegahan.

“Jangan sampai terpapar dan terindikasi sebagai pemakai. Apalagi terbukti sebagai pengedar. Saya pastikan akan diberi sanksi berat,” tegas Harum lagi.

Sanksi berat yang dimaksud Gubernur Harum, selain sanksi disiplin dan adminstrasi, juga pencopotan jabatan.

“Bahkan diberhentikan dari ASN,” tambah Harum.

Pemberian sanksi bagi ASN lanjut Gubernur Rudy, bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun birokrasi yang bersih dari Narkoba. “Sekaligus upaya preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada masyarakat,” ungkap Rudy.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan Kalimantan Timur sampai saat ini menjadi daerah transit sekaligus tujuan  pasar penyelundupan narkotika di Indonesia.

“Panjang garis pantai kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya ada enam,” sebutnya.

Selain jalur laut yang terbuka, penyelundupan narkotika jua marak melalui jalur udara Kaltim. “Bandara kita (Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika,” bebernya.

Data dari BNNP Kaltim mencatat empat wilayah rawan peredaran gelap narkotika, yaitu Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pertenunan Kota Samarinda, Kampung Bugis Balikpapan Barat, serta Kampung Berlin Lok Tuan Kota Bontang.

Sementara itu, data dari Kepolisian Daerah Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 mencatat telah terjadi 595 kasus narkoba dengan total 767 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan, seperti sabu sebanyak 98.108 gram, ganja 2,8 gram, ekstasi 462 butir, obat daftar G sebanyak 49.079 butir, tembakau gorila 23,81 gram, dan katinon 1,9 gram.

Forum dirangkai diskusi seluruh instansi terkait dan diakhiri penandatanganan berita acara Forkom Terpadu  P4GN oleh Gubernur Harum dan jajaran Forkopimda Kaltim.

Hadir Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Dirnarkoba Polda Kaltim, Plt Aspidum Kejati Kaltim, Kabinda Kaltim, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Haryanta, KPTA Kaltim, Bea Cukai dan KSOP, kepala BNN kabupaten/kota, pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim dan pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim, lembaga swadaya masyarakat dan pegiat/relawan anti Narkoba.(dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *