KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan bahwa wilayah-wilayah Kukar yang akan masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga keputusan presiden (kepres) resmi diterbitkan.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menyampaikan, proses delineasi batas wilayah antara Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya bersama pemerintah pusat dan OIKN telah menyepakati titik-titik batas yang akan menjadi acuan resmi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Jangan sampai ada dua batas, batas versi Kutai Kartanegara dan batas versi OIKN. Jadi kemarin kita sudah sepakat titik-titiknya,” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut, beberapa wilayah Kukar seperti Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa akan sepenuhnya menjadi bagian dari IKN. Selain itu, sebagian wilayah di Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan juga akan ikut masuk dalam kawasan ibu kota baru.
“Sebagaimana kita pahami, Presiden Prabowo sudah menetapkan Perpres yang mengatur bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Tapi pemindahan kewenangan daerah menunggu kepres. Selama kepres belum terbit, maka wilayah-wilayah ini masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Aulia menegaskan, selama proses transisi ini, Pemkab Kukar tetap berkewajiban memenuhi layanan dasar masyarakat di wilayah yang terdampak, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Pembangunan di sana masih kita laksanakan, terutama untuk pemenuhan layanan dasar. Jadi tanggung jawabnya tetap di kita,” tegasnya.
Namun, Aulia juga menyebut bahwa Pemkab Kukar bersama OIKN telah menyepakati untuk tidak lagi membangun fasilitas baru di wilayah yang sudah masuk delineasi IKN. Fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan sarana dan prasarana yang ada tetap berfungsi optimal.
“Kita sudah sepakat dengan OIKN tidak ada bangunan baru. Yang sudah ada sekarang kita pelihara dan pastikan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Langkah penyelarasan batas wilayah ini dinilai penting agar proses peralihan administrasi ke OIKN dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan OIKN dan kementerian terkait untuk memastikan transisi berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak kepada masyarakat.(*van)

















