Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Fasilitasi RDP Lanjutan Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rejeki dengan perusahaan PT MCN

439
×

DPRD Kukar Fasilitasi RDP Lanjutan Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rejeki dengan perusahaan PT MCN

Share this article
RDP Komisi 1 DPRD Kukar soal sengketa lahan di Kembang Janggut. (Irvan/dutakaltimnews.com)
RDP Komisi 1 DPRD Kukar soal sengketa lahan di Kembang Janggut. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan kelompok tani Sumber Rezeki Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, bersama pihak  perusahaan PT. Madani Citra Mandiri (MCN) Senin (6/10/2025). Agenda ini membahas lanjutan permasalahan terkait kesepakatan yang tidak dijalankan sejak tahun 2008.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, menyampaikan bahwa hasil pertemuan menunjukkan perusahaan sebenarnya cukup berkomitmen untuk menyelesaikan masalah. Namun, masih ada sejumlah kesalahpahaman antara pemerintahan desa, kelompok tani, dan perusahaan yang perlu diluruskan.

“Pada prinsipnya, perusahaan sudah menunjukkan iktikad baik, hanya saja ada miskomunikasi dengan pihak lain. Karena itu, kami memberi tenggat waktu hingga Senin, 13 Oktober 2025, agar perusahaan segera menyampaikan laporan resmi kepada DPRD mengenai sejauh mana penyelesaian masalah ini bisa dilakukan,” terang Erwin.

Menurut kajian DPRD, kelompok tani Sumber Rezeki sebenarnya sudah memiliki legalitas yang kuat, termasuk SK dari pemerintah desa dan kecamatan. Sehingga, kehadiran mereka seharusnya diakui dalam proses uji publik maupun kesepakatan dengan perusahaan. Namun, kondisi berubah setelah adanya proses take over perusahaan.

Erwin menjelaskan, sejak tahun 2017 terjadi peralihan kepemilikan perusahaan MCN di mana berada di bawah grup Bosowa. Pada masa itu, perusahaan membuat kesepakatan dengan pemerintahan desa, bukan dengan kelompok tani. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan posisi kelompok tani Sumber Rejeki dalam perjanjian yang berlangsung.

“Harapan kami, perjanjian yang pernah terjadi sebelum 2018 bisa diselesaikan secara baik dan dicarikan jalan keluar dari masing-masing pihak. Intinya, kelompok tani hanya ingin kesepakatan diakui, dituangkan secara tertulis, serta ada kompensasi atas lahan mereka yang terdampak,” kata Erwin.

Kelompok tani Sumber Rezeki menuntut pengakuan resmi terhadap lahan yang mereka klaim seluas sekitar 5.000 hektare, berdasarkan berita acara pembentukan kelompok. Dari jumlah itu, sekitar 2.000 hektare telah masuk dalam tahap eksplorasi dan eksploitasi oleh perusahaan. Akibat aktivitas tambang, sebagian masyarakat yang sebelumnya bercocok tanam kehilangan sumber penghasilan.

Tuntutan kompensasi yang diajukan antara lain ganti rugi lahan, ganti rugi tanam tumbuh, maupun bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama. Kelompok tani juga meminta adanya pembagian manfaat ekonomi, misalnya royalti, agar keberadaan perusahaan tidak sepenuhnya merugikan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kukar meminta stakeholder setempat, termasuk camat dan kepala desa, melakukan inventarisasi lahan dan status kelompok dalam waktu satu minggu. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari adanya klaim tumpang tindih dari kelompok tani lain di wilayah yang sama.

Sementara itu, Camat Kembang Janggut, Suhartono, menegaskan bahwa persoalan ini belum dapat diputuskan secara mendetail pada pertemuan kali ini. Menurutnya, kesepakatan yang dibuat sejak 2008 hingga 2017 perlu dikaji ulang karena adanya proses take over perusahaan yang tidak diikuti dengan penyampaian informasi jelas kepada kelompok tani.

“Permasalahan ini memang perlu dikaji lebih dalam. Kami juga akan melakukan inventarisasi lahan karena di area tersebut ada beberapa kelompok tani lain yang merasa ikut berkegiatan. Ini penting untuk menghindari klaim ganda di kemudian hari,” jelas Suhartono.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah kecamatan. Perusahaan beroperasi di wilayah Long Beleh Haloq, tetapi kantor dan basecamp mereka berada di Kutai Barat. Kondisi ini membuat komunikasi antar pihak tidak berjalan optimal, sehingga menambah panjang daftar persoalan yang harus diselesaikan.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *