KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar sosialisasi percepatan pertumbuhan ekonomi dan koordinasi tugas Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 1 Bappeda Kukar, Kamis (2/10/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono dalam sambutannya menegaskan, kinerja pemerintah daerah saat ini harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, capaian daerah akan sangat menentukan agregat pertumbuhan ekonomi provinsi hingga nasional.
“Pertumbuhan ekonomi Kukar tahun 2024 berada di angka 5,62 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding target nasional 2025 yang sebesar 5,3 persen. Namun kita tetap harus waspada karena koreksi transfer keuangan daerah bisa berpengaruh terhadap laju ekonomi Kukar di tahun ini,” ujar Sunggono.
Ia menekankan perlunya sinergi lintas sektor, mulai dari perbankan, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. Ia juga meminta seluruh pihak menghilangkan ego sektoral.
“Pertumbuhan ekonomi ini harus kita jaga bersama. Semua harus berkolaborasi,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pelaporan infrastruktur yang mendukung distribusi kebutuhan masyarakat. Hingga saat ini, baru tiga kecamatan yang melaporkan kondisi jalan, yakni Anggana, Kota Bangun, dan Muara Wis. “Laporan kondisi infrastruktur ini sangat penting agar distribusi kebutuhan masyarakat tidak terganggu, yang bisa memicu inflasi,” tambahnya.
Sunggono juga meminta, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan akurasi dan kecepatan data. Ia menekankan bahwa setiap OPD harus menugaskan PIC untuk pengumpulan data, namun tetap berkoordinasi dengan kepala OPD agar informasi yang disampaikan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, data harus sudah masuk. Karena tanggal 18 kami melaporkan ke portal pusat, dan tanggal 20 biasanya ada rapat dengan kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna menyampaikan,bahwa pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri. Ia menjelaskan, tim dibagi dalam sembilan bidang kerja serta dua pokja lintas sektor, yaitu Pokja Pendampingan Hukum dan Pokja Pengembangan Ekonomi.
Pokja Pendampingan Hukum bertugas memberikan rekomendasi dan antisipasi terhadap masalah hukum, seperti kelangkaan bahan pokok di lapangan. Sedangkan Pokja Pengembangan Ekonomi fokus memberi masukan kebijakan, dukungan data, serta rekomendasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mulai Oktober ini Kukar wajib melaporkan capaian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi secara berkala. Data dari setiap bidang akan dihimpun dalam rapat koordinasi bulanan, lalu dirumuskan menjadi policy brief untuk kepala daerah,” jelasnya.(*van)