Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

LBH JKN Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tenggarong

265
×

LBH JKN Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tenggarong

Share this article
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) (Irvan/dutakaltimnews.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN). (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR:  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Tenggarong, tepatnya di Desa Bendang Raya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Total korban dalam peristiwa ini berjumlah sepuluh anak, namun hingga kini sembilan di antaranya telah memberikan kuasa kepada LBH JKN untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Ketua LBH JKN, Wijianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga korban yang telah memberikan kuasa kepada pihaknya. Ia menegaskan, pendampingan akan dilakukan dari awal hingga akhir demi menjamin tegaknya keadilan serta kepastian hukum.

“Peristiwa ini terungkap pada 6 September 2025. Kami menilai kejadian ini sebagai darurat perlindungan anak, karena bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan korban yang mengalami trauma fisik dan psikologis,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

LBH JKN mengingatkan bahwa anak-anak seharusnya hidup aman dan tenteram, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan lain yang memperkuat perlindungan terhadap anak. Dalam hal ini, pihaknya siap menampung aspirasi keluarga korban dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

LBH JKN juga mendesak pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kukar lebih responsif terhadap kasus ini, termasuk meningkatkan pengawasan di sekolah dan desa. Mereka menuntut agar pelaku dipindahkan dari sekolah untuk menghindari trauma lebih lanjut bagi korban.

“Dalam waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kasus serupa di Tenggarong. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pendidikan di daerah. Jangan hanya sibuk dengan kegiatan seremonial, tetapi abai dengan realitas di lapangan,” tegas Wijianto.

Pihaknya mengungkapkan, beberapa korban kini mengalami trauma hingga enggan bersekolah. Karena itu, LBH JKN mendorong pemerintah menyediakan pendampingan psikologis, biaya pemulihan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi korban.

Selain itu, LBH JKN menyoroti dugaan intimidasi dari pihak keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas agar proses hukum tidak terhambat.

Terkait hukum, karena pelaku masih berusia 9, 13, dan 14 tahun, maka berlaku ketentuan diversi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Namun, bagi pelaku berusia 14 tahun, LBH JKN mendorong agar dilakukan penahanan serta restitusi sesuai UU Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi bagi Korban.

“Kami juga berharap penyelidikan diperluas, sebab tidak menutup kemungkinan pelaku sebelumnya juga korban. Ini penting untuk mengungkap akar masalah sebenarnya,” tambahnya.

LBH JKN menegaskan akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai, dengan titik berat pada pemulihan kondisi korban agar kembali beraktivitas normal, terbebas dari trauma, dan memperoleh masa depan yang layak.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *