Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

DPU Kukar Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Penataan Pasar Seni, Gedung Diklat, dan Sekolah Rakyat

239
×

DPU Kukar Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Penataan Pasar Seni, Gedung Diklat, dan Sekolah Rakyat

Share this article
0f01dd94 6825 4605 9620 998c42629ff7
Rapat Koordinasi Terkait Legalitas Lahan Pasar Seni. (Foto: and/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPU Kukar, Selasa (23/9/2025). Rapat ini dipimpin langsung Kepala DPU Kukar, Wiyono, dan membahas tiga agenda penting, yakni rencana penataan Pasar Seni, tindak lanjut pengelolaan Gedung Diklat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, serta pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Loa Ipuh Darat.

Wiyono menjelaskan, untuk Pasar Seni Tenggarong, fokus pembahasan masih terkait legalitas lahan. Saat ini, sebagian sertifikat sudah ada, namun masih dalam proses penggabungan sertifikat oleh Dinas Pertanahan. Rencananya, pembangunan penataan kawasan Pasar Seni akan dimulai pada 2026 dengan perkiraan anggaran Rp3 miliar.

“Anggaran yang tersedia memang terbatas, sekitar Rp3 miliar. Itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti tempat ibadah, area parkir, hingga pedestrian agar kawasan Pasar Seni menjadi lebih asri dan aman bagi masyarakat maupun pengguna jalan,” jelas Wiyono.

Selain itu, pedagang Pasar Seni rencananya akan direlokasi ke Pujasera. Namun, menurut Wiyono, data jumlah pedagang masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait. “Untuk pemindahan pedagang itu kewenangan Dinas Koperasi. Kami di PU hanya menyiapkan infrastruktur dan penyelesaian lahan,” tegasnya.

Agenda berikutnya membahas Gedung Diklat di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Menurut Wiyono, kewenangan pengelolaan gedung tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk digunakan sebagai sarana pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau aset sudah diserahkan ke Distransnaker, otomatis kami di PU tidak lagi punya kewenangan penuh. Kecuali ada arahan dari pimpinan untuk memberikan dukungan tambahan, maka bisa saja kami ikut membantu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Sekolah Rakyat di Loa Ipuh Darat, DPU Kukar mendapat tugas memastikan kesiapan lahan. Program ini merupakan bagian dari program nasional yang dibiayai pemerintah pusat, sedangkan DPU hanya berperan dalam pematangan lahan (land clearing).

“Lahan untuk Sekolah Rakyat berasal dari hibah perusahaan PT MHU yang sebagian sudah digunakan untuk SPN, Brimob, dan instansi lain. Namun, masih ada persoalan karena di lokasi terdapat permukiman warga. Itu yang sekarang sedang diupayakan penyelesaiannya bersama BPKAD dan Dinas Pertanahan,” jelas Wiyono.

Kabid Cipta Karya DPU Kukar, Muhammad Jamil, menambahkan bahwa sebelum pembangunan dimulai, status lahan harus benar-benar clean and clear. “Kalau lahan belum selesai statusnya, paket pembangunan tidak bisa dilaksanakan. Sekolah Rakyat ini program pusat, dananya juga dari pusat. DPU Kukar hanya menyiapkan pematangan lahan yang bersumber dari APBD,” ungkap Jamil.

Jamil juga menegaskan bahwa pola kerja yang sama berlaku pada rencana penataan Pasar Seni. “Legalitas lahan menjadi syarat utama sebelum pelaksanaan fisik dimulai. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan BPKAD dan Dinas Pertanahan agar sertifikasi lahan segera rampung,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian legalitas lahan sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana. Dengan begitu, masyarakat Kukar bisa segera merasakan manfaat dari penataan kawasan seni, peningkatan fasilitas pelatihan, hingga penyediaan sarana pendidikan melalui Sekolah Rakyat. (Adv/and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *