KUKAR : Seorang pemuda berinisial AM (22) ditangkap oleh anggota Polsek Kembang Janggut karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan sparepart bengkel. Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat (20/12/24).
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa pelaku, AM, sebelumnya menyewa tanah milik korban, Budiono (39), untuk membuka bengkel mobil di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
“Pada Oktober 2023, AM menyewa tanah milik korban untuk membuka bengkel mobil. Namun, setelah kehilangan dukungan modal pada Desember 2023, AM meminta bantuan modal dari korban,” ujar Kapolsek.
Korban memberikan modal berupa sparepart bengkel dengan sistem penitipan barang. Dalam sistem ini, tersangka diwajibkan menjual sparepart tersebut dan mengembalikan hasil penjualan kepada korban. Namun, sejak Desember 2023 hingga September 2024, tersangka hanya mengembalikan sebagian uang hasil penjualan.
“Pada November 2024, tersangka tidak lagi menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban dan sulit dihubungi. Bahkan, tersangka diketahui kabur dari bengkel yang dikelolanya,” ungkap AKP Pujito.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara.
Polsek Kembang Janggut AKP Pujito mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbasis kepercayaan agar terhindar dari tindakan serupa. (dk)

















