Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Bakal Calon Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais Belum Memenuhi Syarat Dukungan Pilkada Kukar

464
×

Bakal Calon Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais Belum Memenuhi Syarat Dukungan Pilkada Kukar

Share this article
rapat kpu Kukar
Example 468x60

KUKAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu sampai 7 Juni 2024 kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais untuk melakukan perbaikan berkas dukungan yang belum memenuhi syarat, untuk maju pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.

Hal itu diketahui saat KPU Kukar menggelat rapat pleno  hasil verifikasi administrasi (Vermin), yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Tenggarong, Minggu (2/6/2024).

Komisoner KPU Kukar Muhammad Rahman, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada Sabtu (1/6/2024). Berdasarkan surat nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, dukungan suara untuk AYL-AZ dinyatakan BMS.

Pada saat pendaftaran, AYL-AZ mengumpulkan 53.993 dukungan, namun setelah pemeriksaan, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 33.275 dukungan dinyatakan BMS, dan 11.651 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan minimal yang diperlukan adalah 40.730 dukungan, dengan sebaran di 20 kecamatan.

“Dari data ini, paslon boleh melakukan perbaikan dengan jumlah minimal kekurangan sebanyak 33.275 dukungan. Kami beri waktu dari tanggal 3 Juni sampai 7 Juni 2024 untuk perbaikan,” ujarnya.

Paslon perseorangan masih bisa mengajukan perbaikan dokumen dengan kriteria dokumen baru yang belum pernah diajukan dan dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki atau dilengkapi.

Ia menambahkan penyebab verifikasi administrasi TMS antara lain adalah orang yang tidak masuk ke dalam daerah pemilihan. Misalkan harusnya di Kukar milihnya justru yang ada dukunganya dari Samarinda atau dari Balikpapan. Dan data ganda internal atau ganda identik yang ada di data dukungan.

“Kalau untuk BMS ada 9 indikator, salah satunya adalah data formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN tidak ditandatangani.”ujarnya.

Selain itu, nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah,,”.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *