Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kuota BBM Kukar Aman, Pengetap Diduga Jadi Biang Kerok Antrean SPBU

212
×

Kuota BBM Kukar Aman, Pengetap Diduga Jadi Biang Kerok Antrean SPBU

Share this article
Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun dan Tim. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun dan Tim. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan masih mencukupi hingga akhir 2026. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin di lapangan karena antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih menjadi persoalan, terutama akibat dugaan aktivitas pengetap yang ikut menghambat distribusi kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan berdasarkan data Pertamina, kuota BBM untuk Kukar tidak mengalami kekurangan. Bahkan, hingga Oktober 2026, realisasi penyaluran BBM disebut telah melampaui kuota yang tersedia.

Ia juga memastikan ketersediaan kuota secara keseluruhan hingga penghujung tahun masih dalam kondisi aman. Karena itu, persoalan antrean yang terjadi di lapangan perlu mendapat perhatian bersama, khususnya terkait dugaan praktik pengetapan BBM.

“Pertama perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan data, secara kuota Kutai Kartanegara ini tidak kurang. Bahkan sampai Oktober kemarin, kita sudah menyuplai lebih di atas kuota. Untuk keseluruhan sampai akhir tahun pun kuota Kukar aman,” ujarnya usai menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).

Ia mengapresiasi masukan organisasi masyarakat (ormas) yang turut menyampaikan persoalan antrean di SPBU. Menurutnya, dugaan adanya pengetap yang ikut mengantre perlu disikapi bersama agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM dapat terlayani dengan baik.

Ia menjelaskan, Pertamina dalam tata kelola migas berkedudukan sebagai operator, sedangkan kewenangan regulator berada pada pemerintah. Dengan demikian, pengawasan dan penertiban distribusi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Terkait kemungkinan penerapan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur mekanisme pembelian BBM, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Pertamina siap menjalankan kebijakan apabila nantinya terdapat regulasi yang ditetapkan.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menerapkan aturan pembelian BBM menggunakan sistem ganjil-genap. Kebijakan tersebut dapat dilaksanakan Pertamina setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Kalau bicara terkait Perda, kami harus menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah dan DPRD Kukar karena itu ranah regulator. Kami ini operator, sehingga apa yang diatur oleh regulator, dalam hal ini pemerintah daerah, tentu akan kami ikuti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai persoalan antrean BBM bukan disebabkan oleh keterbatasan kuota, melainkan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi oleh pihak yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi.

Ia menyebut BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru berpotensi dikuasai pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Kondisi tersebut membuat masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi kesulitan memperoleh pasokan.

“Kalau secara aturan sebenarnya BBM itu kuotanya cukup. Cuma banyak yang tidak berhak membeli, itu yang membeli. Akhirnya yang berhak membeli justru tidak dapat. Ternyata banyak BBM yang diperdagangkan kembali dan itu kita pasti tolak,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi. Ia menilai penanganan persoalan ini sebenarnya dapat dilakukan apabila seluruh pihak serius melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, OPD teknis, Pertamina hingga aparat penegak hukum (APH). Ia juga mendorong agar pihak terkait tidak hanya melakukan pembahasan, tetapi turun langsung mengawasi SPBU dan menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM.

“Kalau di Tenggarong saja, yang membeli itu orang-orangnya itu terus. Masa ini tidak bisa ditangani? Sebenarnya mudah pekerjaannya, tinggal perlu keseriusan bersama, terutama aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi teknis. Hal-hal teknis harus betul-betul turun ke lapangan dan menindak langsung,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *