KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat stabilitas perekonomian daerah melalui pengendalian inflasi dan perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat. Upaya tersebut dijalankan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik yang memberikan subsidi bunga bagi pelaku usaha produktif.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan TPID menjadi salah satu tim penting dalam menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengendalian inflasi di Kukar mendapat pengakuan di tingkat Pulau Kalimantan dengan capaian peringkat pertama selama empat tahun berturut-turut.
“Kalau di Kukar, ada dua tim yang menjaga geliat perekonomian, baik di daerah maupun sampai tingkat nasional. Pertama, TPID. Kukar selalu menjadi juara pertama untuk wilayah Pulau Kalimantan. Sudah empat tahun berturut-turut kita bisa mengendalikan inflasi di Kabupaten Kukar dan menjadi juara pertama,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, penilaian tersebut dilakukan berdasarkan wilayah pulau. Capaian itu menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan kinerja pengendalian inflasi, sehingga stabilitas harga kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
Selain pengendalian inflasi, Pemkab Kukar juga berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui TPAKD. Tim tersebut diarahkan untuk mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha produktif, agar lebih mudah memperoleh pembiayaan guna mengembangkan kegiatan ekonomi.
Salah satu bentuk implementasinya adalah program Kredit Kukar Idaman Terbaik. Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan subsidi bunga pinjaman perbankan sehingga beban pembiayaan masyarakat dapat lebih ringan.
“Untuk TPAKD, kita sedang mengejar targetnya. Salah satu implementasinya adalah Kredit Kukar Idaman Terbaik, yang menjadi wujud dari program percepatan akses keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, skema kredit tersebut menyasar sejumlah kelompok masyarakat, mulai dari petani, nelayan, peternak hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam mekanisme yang dijelaskan, bunga pinjaman ditanggung pemerintah daerah, sedangkan penerima kredit berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan, apabila masyarakat meminjam dana sebesar Rp50 juta, maka pokok yang harus dikembalikan sebesar Rp50 juta, sementara beban bunga disubsidi pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah memberikan subsidi bunga. Jadi, bunga yang dibebankan oleh perbankan dibayar oleh pemerintah daerah sehingga debitur kita, yang terdiri dari petani, nelayan, peternak, dan UMKM, cukup membayar pokoknya saja,” ungkapnya.
Menurutnya, margin bunga yang berada pada kisaran 9–12 persen menjadi komponen yang ditanggung pemerintah daerah dalam skema tersebut. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh modal usaha tanpa terbebani pembayaran bunga secara langsung.
Melalui pengendalian inflasi dan perluasan akses pembiayaan, Pemkab Kukar berharap perekonomian daerah semakin kuat, daya beli masyarakat terjaga, serta sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM dapat berkembang lebih optimal.
“Kami ingin pengendalian inflasi tetap terjaga dan akses pembiayaan semakin terbuka, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya,” pungkasnya. (Adv/Van)

















