Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla

218
×

Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla

Share this article
Anggota DPR RI Saadiah Uluputty. (Dok. Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia)
Anggota DPR RI Saadiah Uluputty. (Dok. Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia)
Example 468x60

JAKARTA – Anggota DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan risiko alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit atau sawitisasi. Selain mengancam pemulihan ekosistem, praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran berulang dan melanggar hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun perlindungan kawasan.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, lahan bekas karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat segera dimanfaatkan kembali. Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Legalitas dan Pengawasan Lahan

Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dilakukan dengan memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Saadiah mendorong penguatan pengawasan terhadap lahan pascakebakaran agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut akibat perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pulihkan Gambut

Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan potensi kebakaran berulang, khususnya pada lahan gambut. Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan kondisi hidrologis dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat menyebabkan lahan lebih mudah terbakar. Karena itu, pemulihan hidrologis perlu menjadi bagian penting dari upaya rehabilitasi kawasan terdampak karhutla.

“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Terakhir, Saadiah menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem berjalan, mengawasi pemanfaatan lahan pascakebakaran, serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kawasan terdampak tidak terus terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan yang berulang.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.

 

(Sumber: dpr.go.id)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *