KUKAR: Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), salah satunya melalui optimalisasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menggelar rapat sosialisasi bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026), guna mendorong pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi tersebut.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengungkapkan bahwa pembayaran retribusi dari perusahaan pengguna TKA masih perlu dioptimalkan.

Dari tujuh perusahaan yang terdata mempekerjakan tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayarkan retribusi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena pembayaran retribusi sesuai ketentuan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.
Melalui pertemuan itu, Distransnaker ingin mengetahui penyebab belum terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh sejumlah perusahaan, sekaligus mencari langkah penyelesaian agar potensi pendapatan tidak terlewat.
“Kami ingin memastikan apa yang menjadi kendala perusahaan. Jangan sampai ada kewajiban yang belum diselesaikan karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pembayaran maupun ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menerangkan, besaran retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Apabila dikonversikan dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nominal yang harus dibayarkan mencapai Rp1,8 juta per tenaga kerja asing per bulan.
Menurutnya, sisa waktu pada 2026 perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Pemerintah daerah tidak ingin penarikan retribusi baru dioptimalkan pada tahun berikutnya, sementara masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dikejar sebelum pergantian tahun.
Selain persoalan kepatuhan perusahaan, Distransnaker juga menyoroti ketepatan penyaluran pembayaran berdasarkan wilayah kerja tenaga kerja asing.
Ia menyebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan potensi kehilangan pendapatan daerah karena terdapat pembayaran yang disetorkan ke pemerintah pusat, meskipun tenaga kerja asing tersebut bekerja di wilayah Kukar.
“Yang perlu dipahami perusahaan adalah lokasi tenaga kerja asing itu bekerja. Kalau hanya bekerja di satu kabupaten atau kota, retribusinya dibayarkan di daerah tersebut. Namun, jika cakupan kerjanya lintas kabupaten, kewenangannya berada di provinsi, sedangkan lintas provinsi menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing juga akan diperkuat. Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan pemerintah provinsi dan imigrasi.
Pembentukan tim tersebut ditujukan untuk menyelaraskan pengawasan perizinan, memastikan kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki, serta membahas mekanisme penanganan jika ditemukan pelanggaran.
Ia menyampaikan, koordinasi dengan pihak imigrasi sebelumnya telah dilakukan di dua kecamatan. Sejumlah temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada pembayaran retribusi, tetapi juga harus memastikan tenaga kerja asing menjalankan aktivitas sesuai perizinan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi dan penerimaan daerah dapat berjalan beriringan.
Distransnaker Kukar berharap perusahaan lebih proaktif menyelesaikan kewajiban pembayaran serta memastikan administrasi penggunaan TKA sesuai aturan.
“Kami ingin potensi retribusi ini bisa dimaksimalkan, perusahaan memahami kewajibannya, dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kukar juga semakin baik,” pungkasnya. (Adv/Van)

















