Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

TRC PPA Kaltim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Oknum PPPK di Kukar

216
×

TRC PPA Kaltim Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Oknum PPPK di Kukar

Share this article
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Kasus tersebut kini dalam pendalaman setelah TRC PPA Kaltim menerima laporan dan bertemu langsung dengan korban pada Minggu (11/10/2026). Organisasi pendamping tersebut tengah mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan berdasarkan penuturan korban, hubungan personal antara korban dan terduga pelaku telah berlangsung sekitar tiga tahun. Keduanya diketahui berada dalam lingkungan kerja yang sama.

Rina menyebutkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan tekanan psikologis dan ketimpangan relasi kuasa dalam hubungan tersebut.

Menurut keterangan korban, hubungan itu awalnya dipahami sebagai perhatian layaknya seorang kakak kepada adik. Namun, seiring waktu, hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan intim sesama jenis.

Korban mengaku kesulitan mengakhiri hubungan meskipun telah berusaha menyampaikan keinginannya untuk berhenti.

“Dia sudah berusaha untuk menyadarkan terduga pelaku, artinya sudah ingin menyudahi hubungan itu. Namun, korban merasa tidak bisa lepas,” ujar Rina.

Ia mengatakan, tekanan yang dialami korban diduga berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya. Korban mengaku mengalami depresi hingga sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup.

Rina juga menyampaikan bahwa korban baru menjalani pernikahan sekitar dua setengah bulan sebelum akhirnya berpisah dengan suaminya. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendampingan terhadap korban.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berdasarkan penuturan korban. Dugaan kasus ini perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperkuat penanganan kasus, TRC PPA Kaltim tengah menghimpun bukti percakapan dan keterangan saksi. Bukti yang dikumpulkan antara lain pesan tertulis serta rekaman suara atau voice note (VN) yang berkaitan dengan komunikasi korban dan terduga pelaku.

TRC PPA juga melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis isi percakapan tersebut. Hasil analisis diharapkan dapat membantu memahami konteks komunikasi, termasuk indikasi tekanan atau manipulasi yang diduga dialami korban.

“Kami mengumpulkan dulu bukti-bukti dan saksi-saksi. Ada ahli bahasa yang sudah menganalisis percakapan. Kami akan mendapatkan hasil analisisnya terlebih dahulu, kemudian melangkah secara bertahap,” kata Rina.

Ahli bahasa, Ali Kusno, menilai analisis kebahasaan dapat menjadi salah satu unsur pendukung dalam proses pembuktian, terutama ketika penanganan perkara menghadapi keterbatasan saksi atau bukti langsung.

Menurut Ali, percakapan antara korban dan terduga pelaku dapat memberikan konteks mengenai pola komunikasi kedua pihak. Analisis tersebut juga dapat membantu menelaah dugaan tekanan maupun manipulasi yang muncul dalam komunikasi.

“Upaya pembuktian akan sangat terbantu dengan data-data bahasa dari percakapan. Selama ini, dalam kasus kekerasan seksual, persoalan yang kerap muncul adalah anggapan tidak adanya bukti maupun saksi. Data kebahasaan diharapkan dapat membantu proses pembuktian,” ujar Ali.

Ia mengingatkan, korban dalam situasi seperti ini kerap menghadapi tekanan psikologis dan penilaian sosial, termasuk pertanyaan mengapa mereka tidak segera mengakhiri hubungan yang dianggap bermasalah.

Karena itu, menurut Ali, dugaan ketimpangan relasi kuasa dan manipulasi perlu ditelaah secara cermat. Situasi korban tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai persetujuan sukarela tanpa mempertimbangkan konteks hubungan dan bukti yang tersedia.

Meski demikian, hasil analisis bahasa bukan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Temuan tersebut perlu dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.

TRC PPA Kaltim saat ini masih menunggu hasil analisis percakapan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan membawa laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hingga tahap ini, dugaan terhadap oknum PPPK tersebut masih dalam pendalaman. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara identitas korban perlu dilindungi guna mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan pribadinya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *