BETUN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melangsungkan rangkaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka pada Senin (28/9/2026) di Kantor Pemkab Malaka. Dalam kesempatan tersebut, Tim Penilai Ombudsman RI, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, disambut oleh Wabup Malaka Henri Melki Simu didampingi Plh. Sekda Kabupaten Malaka Aloysius Werang, Staf Ahli Bupati Malaka Ferdinand Un Muti dan Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Malaka Yuni Asa.
Ombudsman NTT akan melakukan penilaian di Kabupaten Flores Timur yang menyasar empat instansi di lingkungan Pemkab Malaka, meliputi Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026, penilaian Opini Ombudsman RI menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027,” ujar Albert.
Ia melanjutkan bahwa unsur penilaian Opini Ombudsman RI terdiri dari empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Henri Melki Simu menyatakan apresiasi atas kehadiran Ombudsman RI.
“Terima kasih Ombudsman atas informasi hasil penilaian tahun 2025 dan agenda penilaian maladministrasi tahun 2026 selama sepekan ke depan. Tentunya hasil penilaian tersebut jadi pedoman untuk kami terus memperbaiki pelayanan,” ujar Henri.
Ombudsman NTT menyatakan bahwa masyarakat mendapatkan kesempatan secara terbuka untuk berpartisipasi dalam memberikan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Malaka melalui tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus hingga November 2026. Diketahui, Ombudsman NTT akan melaksanakan Penilaian Opini Ombudsman RI di Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mulai Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026).
(Sumber: ombudsman.go.id)

















