Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Informasi Warga Berujung Pengungkapan Sabu di Jantur Baru, Dua Pria Diamankan Polisi

215
×

Informasi Warga Berujung Pengungkapan Sabu di Jantur Baru, Dua Pria Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku saat di amankan petugas kepolisian. (Dok. Polsek Muara Muntai)
Pelaku saat di amankan petugas kepolisian. (Dok. Polsek Muara Muntai)
Example 468x60

KUKAR: Informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika ditindaklanjuti jajaran Polsek Muara Muntai. Hasil penyelidikan tersebut berujung pada diamankannya dua pria berinisial MH (38) dan NB (44) di RT 01 Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati dua pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sedang berada di pinggir jalan.

bb mm

“Kami langsung menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujarnya. Senin (28/9/2026).

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga ke salah satu rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Tak hanya sabu, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar, pipet kaca, toples plastik, tisu, serta satu unit telepon seluler.

Jaelani menegaskan, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi masyarakat sekaligus mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah hukum Polsek Muara Muntai.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *