KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus memperjuangkan pencairan dana kurang salur yang menjadi hak daerah dan warga masyarakat Kukar. Dari perhitungan terbaru, nilai dana kurang salur Kukar yang masih tercatat mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari posisi awal dana kurang salur yang mencapai sekitar Rp3 triliun.
Di sisi lain, terdapat dana lebih salur sekitar Rp600 miliar sehingga terdapat selisih sekitar Rp2,4 triliun.
Dari selisih tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah menerima penyaluran sekitar Rp136 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp2,2 triliun dana kurang salur yang tercatat menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Posisi awal dana kurang salur Kukar mencapai sekitar Rp3 triliun dan dana lebih salur itu sekitar Rp600 miliar. Kalau ditotal ada selisih sekitar Rp2,4 triliun. Sudah sempat tersalurkan Rp136 miliar, sehingga kalau kita hitung masih ada sekitar Rp2,2 triliun lagi,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, dana kurang salur tersebut bukan sekadar angka dalam perhitungan pemerintah daerah. Dana tersebut telah tercatat dan memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Karena itu, Pemkab Kukar terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, untuk memastikan dana tersebut dapat direalisasikan.
Upaya tersebut dinilai penting karena pencairan dana kurang salur dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi Kukar. Terutama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar tahun 2027.
“Kita terus berupaya melakukan komunikasi agar dana ini bisa turun sehingga menambah potensi anggaran pendapatan dan belanja daerah kita di tahun 2027,” katanya.
Aulia menjelaskan, pemerintah pusat juga telah menawarkan sejumlah opsi terkait penyelesaian persoalan dana kurang salur.
Salah satunya melalui skema pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun bank-bank pemerintah.
Dalam skema tersebut, dana kurang salur yang menjadi hak daerah dapat dijadikan dasar atau jaminan dalam proses pembiayaan.
Namun, Pemkab Kukar masih melakukan kajian terhadap opsi tersebut, terutama berkaitan dengan aturan dan mekanisme yang harus dipenuhi.
“Memang ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh kementerian terkait dengan dana kurang salur ini. Termasuk salah satunya melakukan pinjaman ke SMI atau bank-bank pemerintah dengan menjaminkan dana kurang salur itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Aulia, pembahasan mengenai skema tersebut masih terus dijajaki. Pemkab Kukar tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek regulasi dan mekanismenya benar-benar jelas.
Di sisi lain, Pemkab Kukar tetap berupaya memastikan hak daerah yang berasal dari dana kurang salur dapat diterima.
Pemerintah daerah juga akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar penyelesaian persoalan tersebut dapat memberikan kepastian bagi keuangan daerah.
“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa dana-dana yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Kukar, tetap terus kita perjuangkan,” pungkasnya. (Adv/Van)

















