Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Pasar TAS Mulai Ditata, Ratusan Kios dan Sistem Parkir Jadi Perhatian

220
×

Pasar TAS Mulai Ditata, Ratusan Kios dan Sistem Parkir Jadi Perhatian

Share this article
Pasar Tangga Arung Square (TAS). (Van/dutakaltimnews.com)
Pasar Tangga Arung Square (TAS). (Van/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya membenahi sejumlah persoalan yang membelit pengelolaan Pasar Tangga Arung Square (TAS).

Status kios, aktivitas pedagang hingga sistem parkir menjadi bagian dari pembenahan yang kini dilakukan secara bertahap agar pengelolaan pasar ke depan lebih tertata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan proses pembenahan membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah persoalan yang harus diurai secara bertahap.

“Bahwa proses di Pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan. Ibaratnya ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, sejak dirinya mulai bertugas pada 21 Agustus, pihaknya memilih melanjutkan terlebih dahulu berbagai kegiatan yang sudah berjalan.

Di saat yang sama, Disperindag melakukan penelusuran terhadap sejumlah persoalan, khususnya yang berkaitan dengan TAS dan kawasan Pasar Mangkurawang.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan kios di TAS. Dari total sekitar 703 kios yang tersedia, Burhanuddin menyebut terdapat sekitar 530 kios yang sudah memiliki kontrak. Sementara itu, masih ada sekitar 170 kios yang ditempati namun belum menandatangani kontrak.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh. Disperindag akan membentuk tim di lapangan untuk melakukan pendataan secara by name, mulai dari siapa yang menempati kios, siapa yang memiliki kontrak, hingga siapa yang belum menyelesaikan kontrak.

“Kami harus benar dulu, nanti kami bentuk tim di lapangan untuk by name siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum, sambil kami bicarakan solusi bagaimana,” jelasnya.

Tak hanya soal administrasi kontrak, Disperindag juga akan menelusuri kios-kios yang hingga kini belum dibuka maupun belum digunakan untuk berjualan. Menurut Burhanuddin, terdapat kios yang masih dikuasai tetapi tidak ditempati untuk aktivitas perdagangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kios yang telah diberikan kepada pedagang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

“Ini yang kita telaah. Terus kami akan cari solusi, kenapa mereka tidak berjualan di situ, kenapa cuma dikosongkan, tetapi tidak ditempatkan, tapi masih dikuasai juga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu atau dua pedagang. Jumlahnya mencapai ratusan sehingga membutuhkan pendataan dan penanganan secara hati-hati.

Karena itu, Disperindag memilih melakukan pembenahan secara bertahap dengan terlebih dahulu mengetahui kondisi setiap kios di lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Selain persoalan kios, sistem pengelolaan parkir di kawasan TAS dan Pasar Mangkurawang juga masuk dalam evaluasi Disperindag Kukar.

Burhanuddin mengatakan pihaknya perlu membenahi sistem parkir terlebih dahulu, termasuk melihat dasar hukum, mekanisme pengelolaan, luasan lahan yang digunakan serta potensi penerimaan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, penghitungan potensi pendapatan parkir harus dilakukan berdasarkan luasan area yang digunakan. Untuk itu, pihaknya akan melibatkan lembaga atau pihak yang memiliki kapasitas dalam menghitung luasan parkir dan potensi pendapatannya.

“Di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya, sistem hukumnya, kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung-hitung, berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu,” jelasnya.

Ia menyebut, penghitungan tersebut saat ini belum dilakukan secara menyeluruh. Sementara mekanisme yang berjalan sebelumnya terdapat skema 10 persen yang masuk dalam pola pajak untuk menjadi setoran kepada pemerintah daerah.

Namun, sebelum menentukan pola pengelolaan selanjutnya, Disperindag akan melakukan kajian terlebih dahulu agar mekanisme yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Langkah awal yang kami laporkan, step by step. Langkah pertama dulu masalah parkirnya yang kami benahi,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Disperindag juga akan berkoordinasi dengan bagian hukum serta mendapatkan pendampingan dari kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Kajian tersebut mencakup pola tarif, luasan parkir hingga mekanisme penyetoran kepada pemerintah daerah.

Burhanuddin menegaskan, seluruh pembenahan dilakukan secara perlahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami sudah lapor tadi Pak Bupati, kami butuh waktu untuk membenahi ini. Perlahan biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkasnya. (Adv/Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *