TENGGARONG-Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah titik di wilayah kota Tenggarong, ditertibkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kukar, Satpol PP Kukar, Selasa (23/1/2024) malam tadi.
Penertiban dilakukan disepanjang jalan protokol, didekat tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Bawaslu Kukar Tertibkan APK
“Penertiban APK mulai dari bendera, baliho, dan jenis banner yang melanggar ketentuan pemasangannya kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo.
Penertiban APK mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiba Umum dan Ketentraman Masyarakat..
Kecamatan Tenggarong menjadi daerah pertama yang melakukan penertiban APK, sebab kota Tenggarong merupakan Kota yang paling banyak memasang APK dari parpol-parpol.”Selanjutnya kita intruksikan di masing masing kecamatan untuk lakukan hak serupa, yakni penertiban,” tegasnya.
Dalam penertiban yang digelar Bawaslu Kukar turut hadir Bawaslu Provinsi Kaltim, Daini Rahmat selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi. Sebelum melakukan penertiban dirinya memberi pesan kepada para petugas penertiban APK.(*)

















