KUKAR: Operasi Antik Mahakam 2026 kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang perempuan berinisial SM (27) di sebuah penginapan di Desa Muara Muntai, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu penginapan di Desa Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku setelah memastikan keberadaannya di lokasi.
“Dari penggeledahan, kami menyita dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram dan satu buah pipet kaca yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 4,11 gram, yang tersimpan dalam enam lembar tisu,” ungkapnya, Minggu (19/7/2026).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu kotak rokok, satu tutup botol berwarna biru, satu botol air mineral, dua sedotan plastik, satu korek api berwarna kuning, satu plastik klip bening, serta satu BH berwarna hitam.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyukseskan Operasi Antik Mahakam 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*van)

















