KUKAR: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tengku Firdaus, memastikan pihaknya telah memantau dan mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pembayaran honorarium kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam setahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik dan tengah didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Meski instansi terkait masih diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Firdaus menjelaskan, Kejaksaan tidak bekerja hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, temuan BPK menjadi trigger bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan yang ada.
“Informasi tersebut tentu sudah kami monitor. Bagi kami, temuan BPK itu menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman. Memang ada mekanisme yang memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian, namun nanti akan kami lakukan klarifikasi apakah sejak awal memang terdapat mens rea atau niat jahat,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Kembali lagi kepada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Karena itu seluruh informasi yang kami terima akan kami dalami kembali,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Kejaksaan menunggu pelimpahan perkara dari pihak lain, Firdaus memastikan proses pendalaman telah berjalan.
“Kami sudah bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam temuan tersebut, Firdaus menyebut pihaknya masih membangun konstruksi hukum berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang dilakukan.
“Itu yang akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea, dalam bahasa hukumnya adalah niat jahat. Kami akan melihat polanya seperti apa, kemudian membangun konstruksi hukumnya. Proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu bahan yang kami cermati dalam proses tersebut,” pungkasnya.

















