KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan Surat Teguran Pertama kepada 12 pelanggar Peraturan Daerah (Perda), yang beraktivitas di kawasan Jalan Kartanegara dan Monumen Barat, Rabu (24/6/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan ketentuan Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah persuasif yang dilakukan sebelum pemberian sanksi lebih lanjut kepada para pelanggar.
“Dalam kegiatan ini, kami memberikan Surat Teguran Pertama kepada para pelanggar agar menghentikan dan tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 16.00 Wita itu melibatkan personel Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Seksi Operasional serta Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Seksi P2 dan Seksi P3.
Selain menyerahkan surat teguran, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya mematuhi aturan daerah serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.
“Petugas turut memberikan penjelasan terkait kewajiban mematuhi peraturan daerah dan konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran,” katanya.

Sebanyak 12 orang menerima surat teguran dalam kegiatan tersebut. Mereka diketahui melakukan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan perda di kawasan Jalan Kartanegara dan Monumen Barat.
Arfan menjelaskan seluruh surat teguran telah diterima langsung oleh masing-masing pelanggar dan dibuktikan melalui tanda tangan pada lembar penerimaan surat.
“Yang bersangkutan telah menerima dan memahami isi surat teguran yang diberikan oleh petugas,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP Kukar tidak berhenti pada tahap pemberian teguran. Instansinya akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan para pelanggar mematuhi ketentuan yang telah disampaikan.
“Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut dari surat teguran tersebut. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada kepatuhan, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan perda akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
“Pemberian surat teguran ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kukar. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban bersama,” pungkasnya. (*van)

















