Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Pria di Tabang Diciduk saat Bawa Sabu, Sembunyikan di Kotak Roko

309
×

Pria di Tabang Diciduk saat Bawa Sabu, Sembunyikan di Kotak Roko

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polres Kukar
Example 468x60

KUKAR: Upaya peredaran narkotika di wilayah Tabang kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo, tak berkutik saat diamankan anggota Polsek Tabang setelah kedapatan menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, Sabtu (2/5/2026) sore.

Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Sidomulyo. Menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian langsung menginstruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo,” ujarnya.

Penangkapan bermula saat anggota Polsek Tabang yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Ale di saku celana belakang sebelah kanan pelaku.

Di dalamnya terdapat lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam yang berisi dua paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,1 gram.

Kepada petugas, AA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix serta celana pendek yang dikenakan pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *