Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Disdikbud Kukar: Pencairan Insentif Guru Non-PNS Masih Terkendala Regulasi

368
×

Disdikbud Kukar: Pencairan Insentif Guru Non-PNS Masih Terkendala Regulasi

Share this article
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Pujianto. (Irvan/dutakaltimnews.com
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Pujianto. (Irvan/dutakaltimnews.com
Example 468x60

KUKAR: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Pujianto, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pencairan insentif bagi guru non-PNS yang hingga kini belum diterima selama empat bulan terakhir.

Hal tersebut disampaikan Pujianto usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama pihak terkait, yang membahas persoalan insentif guru honorer di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Kamis (30/4/2026).

Pujianto menjelaskan, saat ini proses pencairan masih berjalan, namun pihaknya tengah meminta pendampingan dari kejaksaan untuk memastikan aspek regulasi dan legalitas tidak bermasalah.

“Ya, kami tetap ingin percepatan pencairan insentif guru non-PNS. Saat ini kami juga sedang meminta advice dari kejaksaan terkait regulasi dan legalitasnya,” ujarnya.

Ia mengakui keterlambatan pencairan terjadi karena adanya sejumlah hal yang perlu dirapikan, baik dari sisi aturan maupun data penerima.

“Kendalanya ada pada regulasi yang perlu kita rapikan, dan data juga harus dibenahi, supaya nanti pencairannya tidak salah dan legalitasnya jelas,” jelasnya.

Pujianto menegaskan bahwa bantuan yang dimaksud merupakan insentif, bukan gaji. Untuk gaji, kata dia, tetap dibayarkan oleh masing-masing sekolah atau yayasan.

“Kalau gaji itu dari yayasan atau sekolah masing-masing. Ini insentif untuk tenaga guru non-PNS,” katanya.

Besaran insentif yang diterima guru pun bervariasi, tergantung wilayah penugasan. Di wilayah Tenggarong, nilai dasar sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta, dan akan meningkat untuk daerah yang lebih jauh dari ibu kota kabupaten.

“Semakin jauh dari ibu kota kabupaten, nilainya semakin besar,” tambahnya.

Saat ini, tercatat sekitar 3.000 guru non-PNS di Kukar yang belum menerima insentif tersebut.

Meski demikian, Pujianto memastikan bahwa tanggung jawab pembayaran tetap berada di Disdikbud Kukar, mengingat sebelumnya pencairan dilakukan melalui instansi tersebut.

“Karena sebelumnya dibayarkan melalui Disdik, maka ini tetap menjadi tanggung jawab kami, dan akan segera kami percepat prosesnya,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *