Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Vonis Banding Oknum Guru Ponpes Tenggarong Seberang Dipangkas 13 Tahun Penjar

216
×

Vonis Banding Oknum Guru Ponpes Tenggarong Seberang Dipangkas 13 Tahun Penjar

Share this article
Terdakwa Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Terdakwa Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Putusan banding kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum guru, di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang kembali menjadi perhatian publik dan memicu amarah keluarga korban. Dalam kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santri tersebut, majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara, keputusan yang memicu respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Fitri Ira Purnawati, mengaku prihatin atas berkurangnya vonis tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagian besar pertimbangan yang diajukan oleh pihak penuntut masih tetap diakomodasi oleh majelis hakim.

“Sedih juga melihat putusannya turun menjadi 13 tahun. Kami sendiri juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, perubahan putusan hanya terjadi pada lamanya pidana penjara, sementara hak restitusi bagi korban tetap dikabulkan sebagaimana dalam putusan sebelumnya.

“Berubah itu hanya vonis pidananya saja, dari 15 tahun menjadi 13 tahun. Untuk restitusi tetap dikabulkan,” jelasnya.

Penurunan hukuman tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban. Mereka mempertanyakan alasan majelis hakim mengurangi masa hukuman terdakwa, mengingat kasus tersebut dinilai sangat serius dan berdampak besar terhadap korban.

Namun demikian, Fitri menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, dan jaksa tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.

“Kami sampaikan kepada keluarga korban bahwa itu adalah kewenangan hakim. Secara umum, pertimbangan dari penuntut umum sebenarnya sudah diakomodir,” katanya.

Terkait langkah hukum lanjutan, pihak JPU saat ini masih menunggu sikap dari terdakwa. Jika terdakwa memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka jaksa memastikan akan mengambil langkah serupa.

“Kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Meski begitu, Fitri menjelaskan bahwa berdasarkan aturan internal kejaksaan, jaksa tidak wajib langsung mengajukan kasasi apabila putusan hakim masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

“Dalam kasus ini, vonis 13 tahun masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami, sehingga tidak ada kewajiban bagi kami untuk langsung mengajukan kasasi,” ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban juga diliputi kekhawatiran jika proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Mereka takut hukuman terhadap terdakwa justru kembali berkurang.

Diketahui, batas waktu pengajuan kasasi berlangsung selama 14 hari sejak putusan banding diberitahukan. Dengan putusan yang disampaikan pada 21 April 2026, tenggat waktu tersebut diperkirakan berakhir pada awal Mei mendatang.

“Kita tunggu saja perkembangan dalam waktu tersebut,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *